Hukum Seorang Wanita Menambahkan Nama Suaminya di Belakang Namanya

Setelah menikah, terkadang seorang wanita mengganti namanya belakangnya atau nama keluarganya dengan nama suaminya. Hal ini juga banyak dilakukan di negara-negara barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, dan lain-lain.

Lalu bagaimanakah pendapat para ulama tentang masalah ini?

Fatwa Lajnah Da’imah:

Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’ juz 20 halaman 379.

Pertanyaan :

Telah umum di sebagian negara, seorang wanita muslimah setelah menikah menisbatkan namanya dengan nama suaminya atau laqobnya. Misalnya: Zainab menikah dengan Zaid, Apakah boleh baginya menuliskan namanya : Zainab Zaid? Ataukah hal tersebut merupakan budaya barat yang harus dijauhi dan berhati-hati dengannya?

Jawab :

Tidak boleh seseorang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya.

Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah.” [QS al-Ahzab: 5]

Sungguh telah datang ancaman yang keras bagi orang yang menisbatkan kepada selain ayahnya. Maka dari itu tidak boleh seorang wanita menisbatkan dirinya kepada suaminya sebagaimana adat yang berlaku pada kaum kuffar dan yang menyerupai mereka dari kaum muslimin.

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’

Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz

Wakil : Abdul Aziz Alu Syaikh

Anggota :

Abdulloh bin ghudayyan

Sholih al-Fauzan

Bakr Abu Zaid

فتاوى اللجنة الدائمةالسؤال الثالث من الفتوى رقم ( 18147 )
س3: قد شاع في بعض البلدان نسبة المرأة المسلمة بعد الزواج إلى اسم زوجها أو لقبه، فمثلا تزوجت زينب زيدا، فهل يجوز لها أن تكتب: (زينب زيد)، أم هي من الحضارة الغربية التي يجب اجتنابها والحذر منها؟
ج3: لا يجوز نسبة الإنسان إلى غير أبيه، قال تعالى: { ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ } (1) وقد جاء الوعيد الشديد على من انتسب إلى غير أبيه. وعلى هذا فلا يجوز نسبة المرأة إلى زوجها كما جرت العادة عند الكفار، ومن تشبه بهم من المسلمين
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … عضو … نائب الرئيس … الرئيس
بكر أبو زيد … صالح الفوزان … عبد الله بن غديان … عبد العزيز آل الشيخ … عبد العزيز بن عبد الله بن باز

***

Fatwa Syaikh Sholih al-Fauzan hafidzohulloh

Pertanyaan :

Apakah boleh seorang wanita setelah menikah melepaskan nama keluarganya dan mengambil nama suaminya sebagaimana orang barat?

Jawab :

Hal itu tidak diperbolehkan, bernasab kepada selain ayahnya tidak boleh, haram dalam islam.

Haram dalam islam seorang muslim bernasab kepada selain ayahnya baik laki-laki atau wanita. Dan baginya ancaman yang keras dan laknat bagi yang melakukannya yaitu yang bernasab kepada selain ayahnya hal itu tidak boleh selamanya.

Dari kaset Syarh Mandhumatul Adab Syaikh al-Fauzan Hafidhohulloh

السؤالهل يجوز للمرأة بعد الزواج ان تتنازل عن اسمها العائلي وتاخذ اسم زوجها كما هو الحال في الغرب؟الجواب

هذا لا يجوز الانتساب الى غير الاب لا يجوز حرام في الاسلام
حرام في الاسلام ان المسلم ينتسب الى غير ابيه سواءا كان رجلا ام امرأة وهذا عليه وعيد شديد وملعون من فعله الذي ينتسب الى غير مواليه او ينتسب الى غير ابيه هذا لا يجوز ابدا

من شريط شرح منظومة الآداب للشيخ الفوزان حفظه الله

***

Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus hafidzohulloh

Pertanyaan :

Apakah wajib secara syar’i bagi seorang wanita menyertakan nama suaminya atau sebisa mungkin tetap menggunakan nama aslinya?

Jawab :

:الحمد لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على من أرسله الله رحمة للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، أمَّا بعد

Tidak boleh dari segi nasab seseorang bernasab kepada selain nasabnya yang asli atau mengaku keturunan dari yang bukan ayahnya sendiri. Sungguh islam telah mengharamkan seorang ayah mengingkari nasab anaknya tanpa sebab yang benar secara ijma’.

Alloh berfirman :

ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Dan sabda nabi shollallohu alaihi wa sallam :

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً

“Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Alloh, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Alloh tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah”

Dikeluarkan oleh Muslim dalam al-Hajj (3327) dan Tirmidzi dalam al-Wala’ wal Habbah bab Ma ja’a fiman tawalla ghoiro mawalihi (2127), Ahmad (616) dari hadits Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu anhu.

Dan dalam riwayat yang lain :

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ، فَالجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

“Barang siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya.”

Dikeluarkan oleh Bukhori dalam al-Maghozi bab : Ghozwatuth Tho`if (3982), Muslim dalam “al-Iman” (220), Abu Dawud dalam “al-Adab” (bab Bab Seseorang mengaku keturunan dari yang bukan bapaknya (5113) dan Ibnu Majah dalam (al-Hudud) bab : Bab orang yang mengaku keturunan dari yang bukan bapaknya atau berwali kepada selain walinya (2610) dan Ibnu Hibban (415) dan Darimi (2453) dan Ahmad (1500) dan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh dan Abu Bakroh rodhiyallohu anhuma.

Maka tidak boleh dikatakan : Fulanah bintu Fulan sedangkan ia bukan anaknya, tetapi boleh dikatakan : Fulanah zaujatu Fulan (Fulanah istrinya si Fulan) atau tanggungannya si Fulan atau wakilnya Fulan. Dan jika tidak disebutkan idhofah-idhofah ini -dan hal ini sudah diketahui & biasa- maka sesungguhnya apa-apa yang berlaku dalam adat, itulah yang dipertimbangkan dalam syari’at-.

والعلمُ عند الله تعالى، وآخر دعوانا أنِ الحمد لله ربِّ العالمين، وصلى الله على نبيّنا محمّد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، وسلّم تسليمًا

Makkah, 4 Syawwal 1427 H

Bertepatan dengan 16 Oktober 2006 M

***

السؤال: هل الواجبُ على المرأةِ حملُ لقبِ زوجِها شرعًا أم بإمكانها البقاء على لقبها الأصليِّ ؟الجوابالحمد لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على من أرسله الله رحمة للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، أمَّا بعد:
فلا يجوزُ من حيث النسبُ أن يُنْسَبَ المرءُ إلى غير نسبه الأصلي أو يُدَّعَى إلى غير أبيه، فقد حَرَّم الإسلام على الأب أن يُنْكِرَ نَسَبَ ولدِه بغير حقٍّ إجماعًا، لقوله تعالى: ﴿ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا﴾ [الأحزاب: 5]، ولقوله صلى الله عليه وآله وسلم: «مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً»(١- أخرجه مسلم في «الحج» (3327)، والترمذي في «الولاء والهبة» باب: باب ما جاء فيمن تولى غير مواليه (2127)، وأحمد (616)، من حديث علي بن أبي طالب رضي الله عنه، وفي رواية أخرى: «مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ، فَالجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ»(٢- أخرجه البخاري في «المغازي» باب: غزوة الطائف (3982)، ومسلم في «الإيمان» (220)، وأبو داود في «الأدب» باب: باب في الرجل ينتمي إلى غير مواليه (5113)، وابن ماجه في «الحدود» باب: باب من ادعى إلى غير أبيه أو تولى غير مواليه (2610)، وابن حبان (415)، والدارمي (2453)، وأحمد (1500)، من حديث سعد بن أبي وقاص وأبي بكرة رضي الله عنهما)

، فإذا كان لا يجوز أن يقال: فلانة بنت فلان وهي ليست ابنته، ولكن يجوز أن يقال: فلانة زوجة فلان أو مكفولة فلان أو وكيلة عن فلان، فإذا لم تذكر هذه الإضافات -وكانت معروفة معهودة- «فإنّ ما يجري بالعرف يجري بالشرع».
والعلمُ عند الله تعالى، وآخر دعوانا أنِ الحمد لله ربِّ العالمين، وصلى الله على نبيّنا محمّد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، وسلّم تسليمًا.

مكة في: 4 شـوال 1427ﻫ

الموافق ﻟ: 26 أكتوبر 2006م

***

Lalu, Bagaimana yang disyariatkan?

Yang disunnahkan adalah menggunakan nama kunyah (baca: kun-yah), sebagaimana telah tsabit dalam banyak hadits, dan ini jelas lebih utama daripada menggunakan laqob/julukan-julukan yang berasal dari adat barat ataupun ‘ajam. Sebagaimana yang dikatakan oleh syaikh al-Albani rohimahulloh dalam Silsilah al-Ahaadits ash-Shohihah no. 132 :

Rosululloh shollallohu alahi wa sallam bersabda :

اكْتَنِي [بابنك عبدالله – يعني : ابن الزبير] أَنْتِ أُمَّ عَبْدِ اللَّهِ

“Berkun-yahlah [dengan anakmu –yakni: Ibnu Zubair] kamu adalah Ummu Abdillah” [Lihat ash-Shohihah no. 132]

Dikeluarkan oleh al-Imam Ahmad : haddatsana Abdurrozzaq (bin Hammam, pent), haddatsana Ma’mar (bin Rosyid, pent) dari Hisyam (bin ‘Urwah, pent), dari bapaknya (Urwah bin Zubair, pent) : bahwa ‘Aisyah berkata kepada Nabi shollallohu alaihi wa sallam :

يَا رَسُولَ اللَّهِ كُلُّ نِسَائِكَ لَهَا كُنْيَةٌ غَيْرِي فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  فذكره بدون الزيادة

“Wahai Rasulullah, semua istrimu selain aku memiliki kun-yah”, lalu Rasulullah shollallohu alaihi wa sallam bersabda kepadanya : (lalu beliau menyebutkan hadits ini tanpa tambahan).

Berkata (Urwah, pent) : Ketika itu ‘Aisyah disebut sebagai Ummu Abdillah sampai ia meninggal dan ia tidak pernah melahirkan sama sekali.

Berdasarkan hadits ini, disyariatkan berkun-yah walaupun seseorang tidak memiliki anak, ini merupakan adab Islami yang tidak ada bandingannya pada ummat lainnya sejauh yang aku ketahui. Maka sepatutnya bagi kaum muslimin untuk berpegang teguh padanya, baik laki-laki maupun wanita, dan meninggalkan apa yang masuk sedkit demi sedikit kepada mereka dari adat-adat kaum ‘Ajam seperti al-Biik (البيك), al-Afnadi (الأفندي), al-Basya (الباشا), dan yang semisal itu seperti al-Misyu (المسيو), as-Sayyid (السيد), as-Sayyidah (السيدة), dan al-Anisah (الآنسة), ketika semua itu masuk ke dalam Islam. Dan para fuqoha’ al-Hanafiyyah telah menegaskan tentang dibencinya al-Afnadi (الأفندي) karena di dalamnya terdapat tazkiyah, sebagaimana dalam kitab ‘Hasyiyah Ibnu Abidin’. Dan Sayyid hanya saja dimutlaqkan atas orang yang memiliki kepemimpinan atau jabatan, dan pada masalah ini terdapat hadits (قوموا إلى سيدكم) “Berdirilah kepada (tolonglah, pent) sayyid kalian”, dan telah berlalu pada nomor 66 (dalam ash-Shohihah, pent) dan tidak dimutlakkan atas semua orang karena ini juga masuk pada bentuk tazkiyah.

Faidah : adapun hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah rodhiyallohu anha bahwa bahwa ia mengalami keguguran dari Nabi shollallohu alaihi wa sallam, lalu ia menamainya (janin yang gugur tersebut, pent) Abdulloh, dan ia berkun-yah dengannya, maka hadits tersebut bathil secara sanad dan matan. Dan keterangannya ada pada adh-Dho’ifah jilid ke-9. –Selesai perkataan syaikh al-Albani rohimahulloh

Maroji‘:

alifta.net – Fatwa Lajnah Da’imah

Sahab.net – Fatwa Syaikh Sholeh Fauzan

Ferkous.com – Fatwa Syaikh Farkus

Tholib.wordpress.com – Perkataan Syaikh al-Albani

Disalin dari: ummushofi.wordpress.com Untuk dipublikasikan oleh: ibnuabbaskendari.wordpress.com

82 Responses to Hukum Seorang Wanita Menambahkan Nama Suaminya di Belakang Namanya

  1. chepygmail says:

    mantab bosss..
    lam kenal yaaa ..
    jangan lupa saling mengunjungi
    ====================================
    Pacarnya Ariel Peterpan Waktu SMP.. Cuakepp Bangeddh
    http://chepypoenya.wordpress.com/2010/05/24/pacarnya-ariel-peterpan-waktu-smp-cakepp-beuddh/

  2. mila says:

    Untung yah aq ga pernah mau naro nama belakang suamiku di belakang namaku, alhamdulillah.

  3. Masalah ini tak saya ketahui ketika saya menikah. Nama istri saya: yusleni. Setelah menikah dengan saya, namanya ditambah menjadi: Yusleni Ashari. Tapi kenapa banyak orang yang tak tahu, ya. Seperti alm aiun habibi, alm ibu tien soeharto, ibu yani yudoyono, dan banyak lagi yang seperti ini. kunjungi juga webs istri saya di http://www.yusleniashari.page.tl

  4. ika says:

    Alhamdulillah, saya tak pernah berkenan menggatikan posisi nama ayahanda tercinta dgn nama siapapun yg paling termasyhur di jagad ini, walaupun saya baru tau hukumnya stlh membaca situs ini..terima kasih atas infonya..

  5. didi says:

    Maaf kalau saya salah, tapi kalau baca arti surahnya, ini diperuntukkan kepada anak angkat agar asal usulnya tidak hilang, tidak ada jawaban istri yang tidak boleh memakai nama suaminya, coba teliti lagi membaca arti surahnya. Mohon maaf kalau ternyata saya yang kurang teliti, wassalam

    • ibnuabbaskendari says:

      memang benar yg dimaksud dalam surat tsb adlh anak angkat, akan tetapi ini adalah qiyas bahwa seseorg tdk boleh menisbahkan dirinya selain kpd ayah kakek dstnya. dan lebih tegasnya larangan tsb dapat kita lihat dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
      “Barang siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya.”

      Maka tidak boleh dikatakan : Fulanah bintu Fulan sedangkan ia bukan anaknya, tetapi boleh dikatakan : Fulanah zaujatu Fulan (Fulanah istrinya si Fulan) atau tanggungannya si Fulan atau wakilnya Fulan. Dan jika tidak disebutkan idhofah-idhofah ini -dan hal ini sudah diketahui & biasa- maka sesungguhnya apa-apa yang berlaku dalam adat, itulah yang dipertimbangkan dalam syari’at-. (Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus hafidzohulloh)

      • hatta says:

        Sudah jelas dan tegas di surat QS al-Ahzab: 5 di peruntukan untuk anak angkat/tiri yang menggunakan nama ayah angkat/tirinya sebagai nasabnya hukumnya HARAM…

        dan bisa diqiyaskan dengan istri menambahkan nama suami di belakang namanya bukan bermaksud menjadikan istri itu anak-anak dari suaminya..

        saya rasa memaknai maksud dari ayat ataupun hadist tsb sudah jelas maksudnya maka tidak ada keraguan lagi.

        yang aneh adalah pertanyaan dan jawaban dari topik ini gak nyambung… yang satu tanya A yang menjawab bilang B.. yang lain pada bingung..

        maaf jika salah… karena itu adalah kebodohan saya, jika ada benarnya maka datangnya dari Allah.
        Wassalam

  6. Assalaamu’alaikum..

    Barokallohu fiik..

    Dalam islam seseorang itu jg di panggil dg kunyahnya, spt: Rasululloh Sholollohu alaihi wasallam dg kunnyah Abu Qosim (Abu Qosim Muhammad bin Abdulloh bin Abdul Muthalib, dst)

    Begitu juga dg nama para shahabat dan shahabiyah, dibelakang nama mereka selalu diiringi dg nama bapak, kakek, kakek, dst…

    Syukurlah stlh menikah, walaupun blm punya anak (skrg anak saya sdh 3), saya menamakan diri dg Ummu Abdirrahman-Fulanah-Fulan-Fulan (kunyah-nama saya-nama bapak-kakek)
    Jadi bukan nama suami saya.
    Alhamdulillah…

  7. theone says:

    Ass Wr Wb.
    Salam kenal, tulisannya sungguh bermanfaat.
    Iklanbarismuslim.com

  8. ukhti maia says:

    Jika kita menambah dgn maksud sebagai perkenalan bhw si wanita ada istri dr si pria, tidak menganti nama dalam arti yg sbnrnya bagaimana?

    • ibnuabbaskendari says:

      Hal ini dibolehkan sebagaimana fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus hafidzohulloh, misalnya Fulanah zaujatuh fulan (Fulanah istrinya si Fulan) atau tanggungannya si Fulan atau wakilnya Fulan, bukan hanya memasang nama suami dibelakang namanya tampa ada penjelasannya. wallahu a’lam

  9. Ping-balik: Hukum Seorang Wanita Menambahkan Nama Suaminya di Belakang Namanya | Movie Reviews & Film Critics

  10. Emir Syahrir says:

    Nama memang harus yang baik baik…..bagi saya nama saya ditaruh dibelakang nama istri saya nggak apa apa..itu penghormatan…..banyak koruptor dan bandit bandit yang pakai nama nabi dan rasul …tapi kelakuannya tidak mencerminkan nama nya…..Tolong beri saya hadis dari mahzab lain…kalau bisa semua nya…supaya mantap…kalau dari satu saja nggak OK bagi saya….

  11. ayadila says:

    hal kayak gini aja ditanyain, ga punya pemikiran sendiri sama sekali apa ??

    • ibnuabbaskendari says:

      Kita berlindung kpd Allah dari menolak hukum-hukum-Nya dan berlindung kpd-Nya dari ciri-ciri kemunafikan
      Allah Ta’ala berfirman: Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang diturunkan Allah”. mereka menjawab: “(Tidak), tapi kami (hanya) mengikuti apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya”….” . (QS. Luqman 21)

  12. agus says:

    Mhn maaf, hal ini baru saya denger dan mhn maaf jika pandangan seperti ini sama saja islam menutup diri dengan keterbelakangan dan kaku

  13. tia says:

    Mohon maaf, kalau menurut saya .
    Penambahan nama suami, pada umumnya
    Tidak menggantikan nama ayah.
    Karena, binti wajib diikuti nama ayahnya.
    Belum pernah ada kan, binti di
    Ikuti nama suami …

  14. Firda Buana says:

    Menurut saya yang namanya binti tetap ayah kita jadi binti tuh sampai mati ga bisa dirubah. Ini cuma masalah kebiasaan budaya kita yang menhormati seorang perempuan dengan salah satu caranya yaitu memanggil dengan nama Ibu..(Nama suami). Bahkan di KTP pun kita bisa mangganti nama kita dengan Ibu Nama Suami artinya nama suami itu adalah tidak resmi. Lagipula semua bagaimana niatnya kan?

  15. Rizal says:

    boleh copas ya

  16. munawwaroh says:

    kalian kalau berkomentar.hati hati jangan sampai menghina islam n hukum.pikir dong!!!!!!!!!!!

  17. gabz says:

    assalamualaikum..

    maaf sebelumnya, saya setuju dengan tidak menggantikan nama belakang kita dengan nama suami tetapi menggunakan ‘kunyah’ sebagai rasa hormat kita terhadap suami..
    yang saya ingin tanyakan, berhubung saya seorang mualaf, bisakah saya mendapat contoh ‘kunyah’ yang bisa saya ‘sematkan’ dinama belakang saya setelah nama keluarga ayah saya, dan mungkin penjelasan yang agak sedikit mendalam lagi tentang ‘kunyah’..
    terimakasi banyak

    wasalam

  18. abu shafiyyah says:

    info bermanfaat akh, izin ambil.

  19. Ubadah Qois says:

    Assalamualaikum..
    Nasehatnya bagus skali, mberikan gambaran hal yg baik blum tentu benar. Salah satu tanda bakti kpd orng tua mencantumkan nama ayah kita selain sering mendoakan, menafkahi dan istiqomah menjadi pribadi yg sholeh agar bs memberi syafaat kpd orng tua kita insya allah..
    Masuklah kedalam islam secara kaffah

  20. Abu Firhan says:

    Assalamu’alaykum ….
    Ana mau tanya bagaimana kalo menambahkan nama dengan tempat lahir ( misalnya Imam Al Bukhori yg lahir di Bukhoro ) apakah ada syariatnya?
    Syukron

  21. UMMU FARIS says:

    alhamdullilah… sukron kathiran..
    sempat terfikir untuk menambahkan nama belakang saya dgn nama suami… krn ingin mengikuti teman2 yg lain..
    dgn adanya ulasan ini saya jd mantap untuk tidak menambahkan nama suami di belakang nama saya..

    tapi saya ada pertanyaan..
    bolehkah saya mengganti nama panggilan saya dgan nama suami… contoh… nama suami saya Ahmad Hamdani, bolehkah nama panggilan saya berubah menjadi Ny. Ahmad?

    mohon di jelaskan sekali lg untuk menghindari kesalahpahaman..

    sekali lagi sukron kathiran..
    masalamah

  22. supriman says:

    Mo nanya neh… Klo ad orang manggil isteri seseorang dg nama suaminy gmn? (karena yg dikenal hanya nama suaminya), itu bagaimana? Misal nama suami Mujib, kemudian isteriny dipanggil dg Bu Mujib. dan ini umum di negara kita. Bgt pula misal seorang dokter otomatis isteriny dipanggil dg Bu Dokter, walo dia sendiri bkn dokter. Ini bagaimana?

    • ibnuabbaskendari says:

      Jika demikian halnya maka tidak mengapa, yg jadi masalah disini adalah menambahkan nama suami dibelakang namanya. wallahu a’lam

  23. ani says:

    Seperti Salman Al Farisi, kita pahami bahwa si Salman berasal dari Persia. Meski begitu, Salman tidak mengganti atau menghilangkan ‘bin’ pada namanya kan?

    Apa bedanya Salman Al Farisi dengan misalnya Yulia Margono (Yulia istri Margono) bin Suwardi. Toh ‘bin’ nya juga tidak pernah dimaksudkan untuk digantikan dengan Margono.

    Terimakasih..

  24. michel says:

    mau tanya nih,, kalau nama kunyah (seperti penjelasan di atas) dengan nama yang sama dengan nama suami, akan tetapi tidak bermaksud menisbatkan kepada suami gimana???
    kemudian, bagaimana membuat nama kunyah sesuai dengan nama anak akan tetapi ada unsur nama suami di belakang nama anak tersebut??? misalnya, dengan nama ummu abdillah al-hakim (nama anaknya “abdullah al-hakim”, sedangkan nama suaminya “Hakim”)

  25. hamba Allah says:

    Assalamualaikum.. Penulis knapa kasar sekali balasan jawaban-nya.. Kalau merasa benar dengan keyakinan anda, ya sudah.. Biarkanlah orang punya pemikiran dan keyakinan masing2.. Allah yg menilai, bukan ummat-nya.. Percuma anda berdakwah tetapi menghina sesama ummat dengan cacian syaitan..
    Wassalam..

    • ibnuabbaskendari says:

      Wa ‘alaikum salam
      Mohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada kesalahan dari kami, tetapi kami tidak merasa atau pernah melakukan hal demikian yaitu kasar dalam memberikan balasan, atau yang membuat kami kaget bahwa kami telah menghina sesama ummat dengan cacian syaitan.
      Dan yang kami pahami sebagaimana dalam ayat al-Qur’an bahwa dalam Islam dilarang saling menghina

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ

      Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, bisa jadi yang diolok-olok itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) (al-Hujurat:11)
      maaf saudara yang dirahmati oleh Allah, dimana ada cacian tersebut anda dapatkan pada blog kami yang asalnya bersumber dari komentar kami…?
      Wallahu a’lam

  26. Assalamualaikum Wr Wb,
    Terima kasih artikelnya, saya baru tahu perihal nama belakang ini. Nama asli istri saya tidak memakai nama keluarga / nama ayahnya. Semenjak menikah, tanpa permintaan dari saya, istri mencantumkan nama belakang saya (bkn nama keluarga). Maksudnya saya tahu bkn untuk mengganti nama pemberian ayahnya / nama keluarganya. Mungkin hanya utk menunjukkan pasangannya saja. Bagaimana hukumnya? Mohon pencerahannya.
    Jazakallah khair.

  27. Lebih baik menghindari sesuatu yang memang sudah jelas hukumnya……….Di zaman Rasulullah saja seorang hanya boleh menggunakan nama bapak di belakang namanya…seperti contoh Abdullah bin Umar,Umar bin Khatab,dll…..

  28. tono says:

    Ngapain ribut, udah ikut aja apayg disampaikan ustad ibnuabas toh gak ada ruginya gak usah pake nama suami pd nama istri, ngapain kita lakukan hal sepele untuk trus masuk neraka…ih panas deh…hidup ustad abas…!

  29. Akbar says:

    Assalamualaikum,
    Maaf.. Itu siapa yg bernama Kabuto??!!
    Astagfirullah.. Cobalah kata2 anda diperbaiki.. Masalah seperti ini kembali pada keyakinan kita masing2, karena memang tidak ada ancaman jelasnya dari ayat AlQuran.
    A’maluna A’malukum!!
    Assalamualaikum…

    • ibnuabbaskendari says:

      Maaf karena komentar dari saudara Kabuto kasar dan mengandung celaan maka kami (admin) dengan terpaksa men delete nya.

  30. irene says:

    Asslm. Wr. Wb.
    Maaf ikut urun pendapat, saya pikir semua bergantung kepada niat seseorang. Penambahan nama suami di belakang nama istri bukanlah hal yang resmi. Dan kalaupun itu memang diragukan boleh tidaknya, sebaiknya memang ditinggalkan. Saya sebelumnya menggunakan nama suami di belakang nama saya hanya untuk mengsosialisasikan bahwa saya sudah menikah, dan tidak pernah bermaksud menggantikan posisi ayah saya.
    Terimakasih atas info dan dakwahnya, meskipun sedikit menyesali beberapa jawaban di atas yang menanggapi permasalahan di atas dengan sebutan syaitan dll. Esensi dakwahnya menjadi berkurang. Maaf, tapi tidak semua umat mengerti ini, kalaupun ketidaktahuan umat ditanggapi dengan kasar, apa makna dakwah itu sendiri?

  31. rika says:

    Kalau di belakang nama kita ada nama ayah dan nama suami boleh ga ?

  32. rian says:

    Kok pada berdebat smua,jelas2 yg dimaksud itu menambahkan nama binti dan disahkan di KK or KTP,jd kalo cm asal nama2an aja pake nama suami dibelakangnya utk menunjukkan hormat kpd suami dan utk menunjukkan bahwa si perempuan adl isteri dr nama belakang tsb,yo apik2 wae cak / mbakyu…malah bs terhindar dari fitnah..iyo opo ora??
    Kalo lagunya Iwan Fals judulnya “Tince Sukarti Binti Mahmud” kembang desa yg berwajah lembut,kuning langsat warna kulitnya,maklum ayah arab ibunda cina… Ơ̴̴͡.̮Ơ̴̴͡

  33. izin nge link ke blog saya ya.
    thanks!

  34. Long Freedom says:

    haram hukumnya ketika seorang anak laki2/perempuan, suami/istri menanambahkan nama/bernasab yg bukan wali/keturunannya..

  35. anisa says:

    Setuju dengan rian, yg penting wkt ijab kabul atau waktu mati di nisan ditulis : fulanah binti (ayah kandung)

  36. ANAK ADAM says:

    assalammu’alaikum
    akh terimakasih atas infonya, tadi kalo ga salah jika nama suami itu dengan keterangan boleh ya? contoh istri saya namanya ika jika ditambahkan ika istrinya azis.nah mungkin dengan maksud sama orang memanggil agar tidak kaku jadi di panggilnya ibu azis tapi istri saya tidak meminta dipanggil itu, mungkin itu hanya kebiasaan sosial komunikasi.nah itu bgmn akh? jika secara administratif memang tidak boleh penambahan nama suami contoh imigrasi tidak memperbolehkan nama suami selain nama bapaknya dan istri saya tidak pernah menaruh saya dalam namanya.yang ke 2 jika saya mengadopsi anak perempuan yang dibuang yang saya sendiri tidak tau asal usulnya anak itu baru berusia 3 minggu saya temukan di tempat sampah saya memberi nama di belakangnya bin adam karena saya tidak tau nama bapaknya itu gmn akh?dan siapa yang akan jadi wali nikahnya? sukron katsir>>

  37. abu althaf says:

    Assalamualaykum …

    Saya rasa tambahan keterangan dari penulis dengan fatwa masyayikh sedikit ga nyambung.

    Pertama, kita bisa membaca dengan jelas dari kutipan fatwa lajnah, syaikh shalih fauzan, syaikh ali farkus dll bahwa yang dilarang adalah bernasab (menisbatkan keturunan) dengan selain ayahnya. Jika nama suami di belakang nama wanita itu adalah maksudnya menasabkan maka menurut fatwa masyayikh jelas haram. Masalahnya, apakah nama suami di belakang nama wanita itu secara adat/budaya adalah menasabkan?? Saya rasa tidak. Karena nasab wanita secara adat/budaya yang sama (contoh indonesia) tetap disebut dengan “binti fulan (ayahnya)”. Kebetulan saja, kunyah dalam budaya arab itu memiliki penunjukkan nasab, sedangkan tidak selalu demikian dalam budaya ‘ajam.

    Kedua, hukum menggunakan nama kunyah adalah mubah sebagaimana ditulis sendiri oleh penulis di halaman yang lain. Namun, mengapa komentarnya seakan-akan menggunakan nama kunyah menjadi suatu kewajiban?

    Kurang lebihnya mohon maaf …

  38. wirna says:

    Ak mau nanya dong?gmn kalo cuma ganti nama itu,cuma buat diaccount twitter atau account facebook serta Ввм™ ,krn jujur saya sndripun menggunakan nama belakang suami,tapi bkan untuk menambahkan nama belakang itu di. KTP atau krtu identitas lainnya ,trm kasih

  39. NURMILLAH says:

    Assalamualaikum, wr.wb, baru tau nih hukum menambahkan nama suami dibelakang nama kita, mau nanya, di kehidupan sehari2 saya gak pernah menambahkan nama suami di belakang nama saya, tapi di situs pertemanan seperti facebook , saya menambahkan nama suami di belakang nama saya, dengan maksud biar menjaga diri dari orang2 usil aja, biar status saya jelas kalo saya udah bersuami dengan si X misalnya, bagaimana hukumnya kalo seperti itu???

    • Menul says:

      Bu Nurmillah, kalau di Facebook atau media sosial lain Anda bisa tetap pakai nama sendiri & kalau ada orang tak dikenal yg men-add Anda kan bisa diconfirm atau ignore kalau Anda tak kenal. Atau supaya menghindari lelaki iseng mungkin Anda bisa memakai nama, misal, Nurmillah istri Polan. Begitu? Make it simple, Sis : )

  40. tunduh says:

    Suka-suka yg punya nama aja lah, mau ayah kek mau suami kek sama aja. Dua2nya patut dihormati! Gitu aja ko repot (jauh2 bandingin nama dgn presiden amrik, emang ga nemu nama yg dimaksud ya di indonesia…halaaaaah)! Saran sy, buat para wanita yg sudah menikah bahwa kalian semua sudah tanggungjawab suami bukan ayah lagi, jadi ya pakai saja nama suami. Lagipula kalo sedikit2 kita selalu ngebanding2in dengan budaya barat, sampe dunia jungkir balik juga ayat” quran ga akan pernah nyambung alias ga akan pernah sejalan, selalu bertentangan. Hal2 yg sepele pun dikorek2 jadi seolah2 mendiskreditkan barat (padahal tanpa disadari kita sudah tergantung sekali pada barat, termasuk teknologi internet)… Pakailah nama manapun yg kalian mau, itu tidak akan membuat kalian menjadi anak yg durhaka terhadap ayah atau menjadi istri yg kurangajar pada suami. Selama nama2 tsb dipertanggungjawabkan dengan baik so what gitu lho? (Maaf, artikel yg bersifat brainwash n mengintimidasi jg dibikin blog)

    • hamba yg dho'if says:

      Saran sy jg untuk tunduh, komentar antum itu jg mengintimidasi. Klo antum ga setuju dengan artikel, bantahlah dengan baik. Jgn malah mencak2. Saya pun paham jika ada yg ga setuju, wong namanya pendapat ya ga bisa dipaksakanlah namun ketidaksetujuan itu janganlah dijadikan alasan untuk mengintimidasi apalagi sampe mencak2 ga keruan. Dewasalah ya saudara2ku sekalian…

      Ingat, agama ini adalah nasihat. Ambil yg baik, tinggalkan yg buruk, timbang dengan Qur’an dan hadits2 shahih dengan pemahaman salafus sholeh.

  41. tunduh says:

    Sy juga setuju banget sama komentar DIDI and Emir Syahrir…

  42. Menul says:

    Hai tunduh,
    Ini blog bukan mengintimidasi tapi memberitahu mana yg benar mana yg salah, bukan sekedar ngurusin nama. Juga bukan membanding2kan ajaran Islam dng budaya barat. Budaya barat tuh kalau kamu tau banyak yg nyontek Islam (ilmu matematika, kedokteran, fisika, dll)

    Lagipula namamu identitasmu jd kenapa harus mengikuti nama suami? Lagian kalo pake nama suami, misal nama suaminya Polan trus istrinya mengenalkan diri dan dikenal dengan nama Bu Polan, nanti sanak keluarga jauh ga bs ngenalin Bu Polan lagi krn udh ganti nama gimana?

  43. islam sudah mundur beberapa abad belakangan, jadi wajar mana yg sebenarnya ajaran islam mana yg bukan seolah kabur; bagi mereka yg tdk mau menggali kembali harta karun emas murni yg sudah lama terpendam berabad2 dahulu_islam juga akan aneh diakhir2 kemudian sebagaimana ia awal dahulu jg asing. Mendiamkan orang bodoh yg bertanya adalah jawabanya. Kewajiban kita hanya menyampaikan bukan memaksa mereka yg tak berpedom pd nurani..iqro’ wa rabbukal akrom!

  44. pandora says:

    Aneh pada ribut sih… Anggap aj apa yg disampaikan itu ilmu tambahan. Mau dipakai atau ga kembali kepribadi masing2. Coba dewasa sedikit. Knp sesama kaum Islam saling menghujat? Ambil jika baik. Buang jika buruk… Apa yg kita dapat, baca en lihat itu adalah ilmu.

  45. Everest_Max says:

    Buat tunduh :

    Hati2 anda brkmentar, mengapa anda katakan bhwa alquran tdk sjalan? Tdk sjalan dg ap mksud anda? Bgi kami,umat islam, alquran dn hadis adlh pgangan kami hdup. Bhkn tingginya tknologi jman skr tlah trpa2r d alquran. Pdhal al quran dbuat rbuan tahun yg lalu !!

  46. Ping-balik: Hukum Seorang Wanita Menambahkan Nama Suaminya di Belakang Namanya « Jihadsabili’s Blog

  47. ade cantik says:

    ijin share ke FB, akh…..

  48. ibnuabbaskendari says:

    Tafadhol Akh…
    Moga berrmanfat

  49. david says:

    menambahkan nama suami sebelum kata binti (fulan-nama suami-binti) setahu saya tidak apa-apa karena tidak mengganti nama dari ayah si istri….
    perlu di garis bawahi bahwa menambahkan nama suami sebelum kata binti berbeda dengan mengganti nama ayah atau menambahkan setelah kata binti…..

  50. hamba Allah SWT says:

    Assalamualla’ikum WrWb
    Maaf, saya sebagai pembaca dr td ada suatu kebingungan
    1. Itu hadist riwayat mana ya?
    2. Jgn sembarangan menafsirkan Quran sebelum didiskusikan terlebih dahulu
    3. Ini memang ilmu, tp jgn lupa salah kalian menyampaikan ilmu, kalian bertanggung jawab akan dosa2 generasi berikutnya
    4. Setau saya Islam tdk memberatkan umatnya, kenapa masalah nama aja dibikin ribet
    5. Saya setuju beberapa pendapat yg penting setelah bin atau binti itu nama ayah
    6. Apa bedanya tukiyem istri pohan dengan tukiyem pohan?
    7. Yg berdakwah hati2 jika anda menafsirkan sendiri tanpa berdiskusi, anda akan bertanggung jawab akan semua dosa generasi yg salah mengambil ilmunya
    8. Hargai yg punya pendapat dan memberikan pendapat
    9. Jgn lupa semua tergantung niat masing2
    Itu sekedar pendapat saya, yg punya pendapat sendi
    ri silahkan, tp jgn bagi2 ilmu kalau blom pasti benar atau salahny
    Kalau ini diskusi saya setuju, tp klo ini suatu kepastian “TIDAK BOLEH” ingat anda manusia biasa

    • Tommi says:

      Jawaban untuk hamba Allah SWT :

      1. Ga baca artikelnya ya? Udh lengkap tuh disebutin hadits riwayat siapa.
      2. Oh jelas tidak, makanya dibaca yg lengkap artikelnya akhi, blm2 udh emosi.
      3. Jgn lupa akhi, menolak kebenaran yg sudah disampaikan dari Qur’an dan hadits2 shahih adalah kesombongan dan berdosa.
      4. Siapa yg bikin ribet? Wong tinggal melaksanakan kok, ga ush pake nama suami, tetep pake nama ayahnya, gitu aja susahkah?????
      5. Akur…
      6. Oh jelas beda, dari kalimatnya saja beda, apalagi maknanya. Tukiyem istri pohan sudah jelas, nah klo tukiyem pohan??? Contoh lain, Dian Ayu istri Gunawan, jelas kan maknanya? Coba kalo Dian Ayu Gunawan????
      7. Insya Allah, artikel ini sudah dipertanggungjawabkan. Coba lihat contoh dari salaf kita, contohnya bunda Aisyah, adakah beliau menamakan dirinya Aisyah Muhammad setelah beliau menikah dengan Rasulullah? Adakah Khodijah menamakan dirinya Khodijah Muhammad setelah beliau menikah dengan Muhammad yg waktu itu blm diutus sebagai Rasulullah?
      8. Amin. Kita hargai pendapat yg ga setuju, tp sampaikan dengan cara yg baik dan terlebih dulu bacalah artikelnya dengan seksama.
      9. Innamal a’malu bi niyaat, dan tentunya harus mencontoh Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam dong, ya ga?

      TIDAK BOLEH juga anda berburuk sangka pada org yg ingin menasehati saudara seimannya. Akur? Inilah diskusi yg sehat.

      • jawab tomi says:

        yang pertama, harus dipahami adalah “Qiyas”
        yang kedua adalah antara “sunnah” dengan “siroh”

        dalam bernasab terdapat syarat2 tertentu, jadi kalo syaratnya tidak terpenuhi, nasab tidak sah. nama belakang bukan bagian dari syarat nasab

        1. Ayat dan hadis yang ditampilkan tentang nasab (sudah jelas) tapi tidak jelas tentang penamaan belakang, maka dilakukan “Qiyas”
        7. harap dibedakan sunnah, siroh, syariat, budaya. bunda Aisyah, adakah beliau menamakan dirinya Aisyah Muhammad setelah beliau menikah dengan Rasulullah? Adakah Khodijah menamakan dirinya Khodijah Muhammad setelah beliau menikah dengan Muhammad yg waktu itu blm diutus sebagai Rasulullah? ini konteksnya budaya, bukan syariat,..semua orang arab yang bukan islam juga tidak melakukannya. kalo boleh saya bandingkan contoh, adakah Rasulullah naik motor saat berangkat ke masjid?

        Alquran dan hadist harus tetap jadi pegangan

  51. hamba Allah SWT says:

    Jawaban juga untuk sodara tommy
    1. Wih ada yg emosi, bisa dibuktikan kebenaran hadist tersebut?
    2. Sudah dibaca kok, siapa yg emosi ya? Emang anda nabi ya? Sampai merasa anda benar?
    3. Siapa yg menolak kebenar AlQuran ya? Saya rasa anda cukup intelek dan tidak idiot dlm menafsirkan kata2 saya
    4. Tinggal melaksanakan? Mang anda Tuhan yg bisa memerintah? Maaf hormati yg punya pendapat berbeda
    5. Apanya yg akur?
    6. Beda? Itu krn niat dan pikiran sodara yg mengartikan berbeda
    7. Bagaimana anda tahu dia tidak mengganti gn khodijah Muhammad? Anda hidup pada zaman rasul? Atau juga dgr cerita atau baca artikel?
    8. Saya setuju beri pendapat dgn baik, saya harap anda bisa baca tulisan anda untuk anda sendiri kalau anda seorang yg intelek dan beragama
    9. Saya setuju untuk mencontoh Rasul, tp kalau saya tidak salah Rasul disini seorang suami bukan istri.. Baca aja jdul artikelnya
    Untuk yg terakhir kali, sepertinya anda yg berburuk sangka, menasehati? Apakah diri anda sudah benar? Pikirkan baik2 untuk diri sendiri
    Jika ada kata tersinggung sya mohon maaf, ini hanya suatu teguran bagi org2 yg merasa dirinya benar

    Wassalam

    • Tommi says:

      Sbnrnya gini akh, mudah2an kita sependapat dalam hal ini.

      Artikel ini sbnrnya adalah untuk membuka sudut pandang kita bahwa menambahkan nama suami di belakang nama istri adalah bukan budaya islam bahkan cenderung tasyabbuh dengan budaya org barat yg mana kita diperintahkan Nabi Shallallahu alaihi wasalam untuk menyelisihi kaum kafir. Coba lihat petikan Surat Al ahzab ayat 5 diatas, bahkan Allah Ta’ala berfirman untuk memanggil anak2 dengan nama bapak2nya, lalu hadits2nya pun sudah jelas akhi, riwayat Bukhari – Muslim, apakah masih perlu diteliti keshahihannya? silahkan klo akhi ingin meneliti sendiri ttg perawi2nya.

      Skrg saya pulangkan pada akhi bagaimana penilaiannya, cuma hendaknyalah kita selalu ingat, menyampaikan komen ketidaksetujuan tidak perlu kan dengan kata2, “Yg berdakwah hati2 jika anda menafsirkan sendiri tanpa berdiskusi”, “Jgn sembarangan menafsirkan Quran sebelum didiskusikan terlebih dahulu.” Justru itulah kita diskusi disini akhi. Lagipula apa yg disampaikan diatas adalah didahului dengan ayat Al Qur’an lalu ditafsirkan oleh hadits2 Nabi Shallallahu alaihi wasalam, barulah pendapat ulama. Intinya, jgn marah2 dulu, itulah yg saya lihat dari komen pertama anda. Mohon maaf bila tadi saya membalas komen anda jg spt itu.

      Dan perlu diingat akhi karim, tidak ada yg merasa benar, pun yg menuangkan artikel diatas, apalagi saya yg dho’if jiddan ini. Yg benar itu adalah Al Qur’an dan hadits2 shahih, itulah yg sudah pasti hukumnya. Lgpula, agama itu adalah nasehat, untuk siapa? untuk saya, anda, untuk pemilik web dan untuk kaum muslimin secara umum.

      Sok, kalo anda merasa ada yg perlu disampaikan, silahkan menyampaikannya. Saya mohon maaf bila sebelumnya menyinggung anda.

  52. hamba Allah SWT says:

    Untuk kali ini saya setuju dgn anda, saya tidak marah2 kalau terlihat seperti itu dr komentar saya, saya mohon maaf sebesar2nya, saya berkomentar seperti itu krn saya menilai setiap ada yg memberikan pendapat berbeda ada yg membalas dgn marah2 krn merasa pendapat lain itu tidak benar, oleh krn itu sya menilai ini bukan diskusi, saya yakin anda pun tau jgnkan hadist AlQuran pun diselipkan 3 surat tambahan oleh kaum Yahudi tp Alhamdulillah Allah masih menjaga AlQuran krn itu janjiNya sang Khalik, saya cuma blg kalau diskusi akan lebih baik tidak kita salahkan atau bantah terlebih dahulu, krn AlQuran tidak segampang itu ditafsirkan, sbagai contoh kecil : Laki2 boleh beristri lebih dari satu tp harus adil, pertanyaannya sanggupkah untuk adil? Sedangkan yg maha adil hanya Allah SWT, tp klo berdiskusi saya sangat tertarik dgn artikel ini apa sesungguhnya pengertian dr penambahan nama tersebut, dimisalkan susi nugroho binti sukirman apakah ada nugroho nya jadi haram? Dosa? Bukankah binti sukirmannya tetap ada? Mungkin akhi bisa berdiskusi masalah ini

    • Tommi says:

      Nah, klo saya baca2 artikel diatas sisi tidak bolehnya adalah tasyabbuh dengan kaum kufar. Kaum muslimin salafus sholeh kita dari zaman Rasulullah dan para sahabatnya tidak mengenal penambahan nama suami dibelakang nama istri, spt misalnya Aisyah tetap dipanggil binti Abu Bakar, tidak dipanggil Aisyah Muhammad, demikian jg dengan Fathimah, tetap dipanggil binti Rasulullah Muhammad, tidak dipanggil Fathimah ‘Ali. Di masa itu, kaum muslimin biasa dipanggil dengan kunyah (nama panggilan), spt misalnya Ummu Salamah (nama aslinya Hindun binti Suhail), Abul Qosim (kunyahnya Rasulullah), Abu Bakar (nama aslinya Abdullah bin Abi Quhafah). Kaum muslimin baru mengenal penambahan nama suami ini ketika mereka mulai kenal dengan budaya barat, dan sunnah Nabi yaitu agar kita memiliki kunyah, perlahan2 ditinggalkan org. Akhi tentu tidak asing kan dengan hadits, “Barangsiapa meniru suatu kaum maka ia bagian dari kaum tersebut.” Mengenai dosa atau tidak, wallahu a’lam, itu bukan bagian kita untuk menjudge dosa.

      Artikel berikut bisa dibaca untuk lebih membuka wawasan akhi :
      http://www.voa-islam.com/islamia/konsultasi-agama/2010/08/19/9326/hukum-menambah-nama-suami-di-belakang-istri/

      Atau mungkin akhi bisa bertanya pada ustadz yg akhi kenal mengenai masalah ini, tentunya beliaupun menjabarkannya dengan dalil2

  53. Esa says:

    jika kita hanya mengganti nama kita di Facebook misalnya, jd ga sampe ganti nama dan bkn dg maksud mengganti nasab, itu gimana?

    lagipula, tidak ada nama ayah saya.. jadi sy masih agak bingung apakah yg dimaksud disini menggantikan nama kita atau kalo diliat contohnya dari nama Zainab jd Zainab Zaid.

    Sy di FB jd “Esa Abdul Chalim” sementara nama asli sy “Esa Puspita”. Tanpa mengganti nama asli saya [jd ada 2 nama di FB dan di KTP dll tetep Esa Puspita].. itu gmn ya?

  54. aWi says:

    Perbedaan pendapat adalah indah. Selama kita menyampaikan pendapatnya masing-masing dengan santun dan menghargai pendapat yang berbeda.

  55. Riddick Quaresma Negredoviç says:

    Wahh…
    Bgi yg tidak setuju:
    Ini kan yg memberikan penjelasan adalah para alim ulama besar seperti syaikh abdul aziz bin bazz seorang mufti saudi arabia..
    Org yg ilmunya jauh lebih banyak darpada kalian..
    Kalian aja lima wktunya masih bolong2 mau ngebantah.
    Ingat fatwa ulama besar broo…

    Gracias

  56. dian says:

    alhamdulillah sekarang saya tau ternyata hukumnya seperti itu, karena dulu pertama menukah saya sempat menambahkan nama suami saya dibelakang nama saya.
    terimakasih..

  57. rahasia says:

    bismillah. salam. mohon penjelasan dan koreksi

    kalo dalam hukum islam ini namanya “Qiyas” kan???? judulnya penambahan nama tapi penjelasan hadisnya tentang nisbat/nasab bukan penambahan nama?? bukankah nisbat menasabkan kpd ayah ditandai den…gan “bin” atau “binti” ?? misal : pak rahmat punya anak diberi nama aisyah rahmat, maka dalam hal yang prinsip seperti pernikahan untuk menunjukkan nasabnya tetep saja aisyah rahmat bin rahmat. contoh: Hasyim Asyari menamakan anaknya Wahid Hasyim, wahid hasyim menamakan anaknya abdurrahman wahid, tpi untuk menunjukkan nasabnya tetep abdurrahman wahid bin wahid hasyim, ato Wahid Hasyim bin hasyim asyari………karna tidak pernah diajarkan dan “Tidak pernah kita mendengar atau diajarkan Rasulullah menambah namanya”, maka penjelasan diatas bersifat “Qiyas” (penganalogian),..bahkan qiyas sendiri masih ada perselisihan bisa jadi dasar atau tidak (http://nurulwatoni.tripod.com/Qiyas_Ibnu_Hazm.htm)..

    lain lagi kalo kita “pernah mendengar Rasulullah mengatakan untuk tidak menambahkan nama”, maka jelaslah itu tidak boleh, karna tingkatannya sudah hadist

    saya mengutip contoh kasus diatas : tentang astuti rahmat bukankah penyebutan saja?bukan pe-nasab-an?..penyebutan astuti rahmat, bu rahmat ato nyonya rahmat sama saja kan???knp bu rahmat dan nyonya rahmat boleh tapi astuti rahmat tidak boleh?

    kalo tentang nasab sudah jelas tidak boleh, sudah dijelaskan diatas. ““Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Alloh, malaikat, dan segenap manusia.” lalu ““Barang siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya”
    tapi kalo astuti rahmat/ibu rahmat/nyonya rahmat, dimana letak pengakuan astuti menasabkan dirinya kepada rahmat???

    mengutip penggalan diatas yang berbunyi “Berbeda dengan budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinso…n, dan lain-lain”. Hal ini berarti jelas bahwa Penamaan dalam islam adalah masuk konteks “budaya” bukan “syariat”. karna sebelum islam ada pun, budaya arab tentang penamaan adalah menambahkan nama bapak di belakang “bin” atau “binti”. dan budaya penamaan di tiap daerah berbeda, asalkan tidak melanggar syariat. indonesia sendiri punya budaya penamaan marga misalnya nasution, hutagalung, malarangeng, la ode dan lain2.

    Sedangkan Nasab adalah islam dalam konteks “syariat” yang nasab sendiri merupakan wujud dalam mensyukuri nikmat atas keturunan dan ada syarat2 untuk menentukan nasab.anak bernasab pada selain bapaknya itu tidak boleh dan dalam bernasab ada syarat2 yg harus terpenuhi… saya rasa nama tidak bisa diQiyaskan dengan nasab/nisbat…SUDAH JELAS “gak ada hubungannya”.

    mohon koreksinya. komentar saya didasari pandangan saya untuk berhati-hati “menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal”

  58. amir harahap says:

    untuk semua saudaraku.. tundukkan lah hati kalian seluruhnya ketika membaca dakwah yang mulia ini..subhanalloh ,setelah saya baca artikel diatas maka jelas tujuannya untuk MEMURNIKAN ISLAM sebagaimana yang dibawa oleh rosullulloh.. apa ruginya kita mengikuti contoh dari nabi?? istri nabi saja tidak menggunakan nama beliau(muhammad sollallahu a’lalihi wassalam ) padahal beliau orang yang paling mulia dimuka bumi pun tetap tidak dijadikan sebagai nama tambahan bagi istri2nya .dan ingatlah bukan kah dalam diri rosullulloh terdapat suri teladan yang baik ,dan perhatikanlah dalam artikel ini mencantumkan DALIL yang SHOHIH berupa Al qur’an dan hadist.. tapi lihatlah komentar dari para saudara kita yang menolak diatas,mereka selalu mencantumkan kata2 “MENURUT PENDAPAT SAYA” dimanakah letak keimanan kita jika kita berdalil dengan “MENURUT PENDAPAT SAYA” lebih kita utamakan dari dalil yang sesungguhnya yaitu AL QUR’AN dan HADIST..?? padahal jelas sekali terdapat dalam Al qur’an ,Allah mengharuskan mengembalikan perselisihan tersebut kepada kitab Allah dan sunnah Rasulullah, sebagaimana Allah berfirman :
    “ Hai orang-orang yang beriman taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul dan Ulil Amri dari kalian maka bila terjadi perselisihan di antara kalian tentang sesuatu kembalikanlah kepada (kitab) Allah dan (sunnah) RasulNya bila kalian memang beriman kepada Allah dan hari akhir demikian itu lebih baik dan lebih bagus akibatnya. “(QS. Ann Nisaa’ : 59).

    jadi dapat disimpulkan mengikuti dalil AL QUR’AN dan SUNNAH adalah mutlak untuk mencari kebenaran : si istri tidak menambahkan nama suami ,dan berarti langkah aman yang kita ikuti karena KEBENARAN dapat dilihat dari apa yang generasi terbaik islam contohkan yaitu nabi dan sahabatnya.

    sedangkan yang menganggap pendapat pribadinyanya sebagai landasan dalam beragama adalah orang2 yang slalu memakai kata2 “MENURUT PENDAPAT SAYA” sebagai dalil ,maka jelaslah dia hanya mengikuti hawa nafsunya dan berhati-hatilah karena tidak ada jaminan pendapatnya adalah kebenaran.

    semoga ini menjadi titik terang bagi seluruh saudaraku kaum muslimin Wallahu a’lamu bis-shawab

  59. Indriyani Ahmad says:

    Alhamdulillah artikel yg bermanfaat, dan masalah ini sebenarnya sudah jelas bagi kaum muslimin karna hadist mengenai perihal penamaan ini sangat shahih.

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

    مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً

    “Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat ALLAH, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, ALLAH tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah”

    Dikeluarkan oleh Muslim dalam al-Hajj (3327) dan Tirmidzi dalam al-Wala’ wal Habbah bab Ma ja’a fiman tawalla ghoiro mawalihi (2127), Ahmad (616) dari hadits Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu anhu.

    Dan dalam riwayat yang lain :

    مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ، فَالجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

    “Barang siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya.”

    Dikeluarkan oleh Bukhori dalam al-Maghozi bab : Ghozwatuth Tho`if (3982), Muslim dalam “al-Iman” (220), Abu Dawud dalam “al-Adab”

    Hadist yang juga mendukung hal ini adalah:

    لَيْسَ لَهُ فِيهِمْ – أي نسب – فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

    Artinya: tidaklah seseorang mendakwakan kepada selain ayahnya sedangkan dia mengetahuinya kecuali dia telah kafir, barangsiapa yang mendakwakan kepada suatu kaum sedangkan dia tidak memiliki nasab dari mereka, maka hendaklah dia memesan tempatnya dalam neraka (Bukhari – 3508)

    اللَّهِ وَالْمَلائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ ) رواه ابن ماجة (2599) وصححه الألباني في صحيح الجامع (6104

    Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang menisbatkan dirinya kepada selain ayahnya, maka baginya laknat ALLAH, para malaikat dan manusia seluruhnya”. [HR Ibnu Majah(2599) dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ (6104)]

    Semoga bermanfaat.

  60. Rosmiyati Ningsih says:

    FATWA ULAMA ISTRI MENASABKAN KEPADA SUAMINYA

    فتاوى اللجنة الدائمةالسؤال الثالث من الفتوى رقم 18147

    Fatwa Lajnah Daimah, pertanyaan ketiga dari fatwa no 18147

    س3: قد شاع في بعض البلدان نسبة المرأة المسلمة بعد الزواج إلى اسم زوجها أو لقبه، فمثلا تزوجت زينب زيدا، فهل يجوز لها أن تكتب: (زينب زيد)، أم هي من الحضارة الغربية التي يجب اجتنابها والحذر منها؟

    Pertanyaan, “Tersebar di berbagai negeri sebuah fenomena yaitu seorang wanita muslimah yang sudah menikah dinasabkan kepada nama atau gelar suaminya. Misalnya ada wanita bernama Zainab menikah dengan Zaid. Setelah menikah bolehkan kita tulis nama isteri dengan Zainab Zaid? Ataukah kebiasaan ini adalah bagian dari budaya barat yang wajib kita jauhi dan kita waspadai?

    ج3: لا يجوز نسبة الإنسان إلى غير أبيه،

    Jawaban Lajnah Daimah, “Tidak boleh menasabkan seseorang kepada selain ayahnya.

    قال تعالى: { ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ }

    Allah berfirman yang artinya, “Panggilan mereka dengan menasabkan mereka kepada ayah mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah” (QS al Ahzab:5).

    وقد جاء الوعيد الشديد على من انتسب إلى غير أبيه.

    Juga terdapat hadits yang berisi ancaman keras untuk orang yang menasabkan diri kepada selain ayahnya.

    وعلى هذا فلا يجوز نسبة المرأة إلى زوجها كما جرت العادة عند الكفار، ومن تشبه بهم من المسلمين

    Berdasarkan penjelasan di atas maka tidak diperbolehkan menasabkan seorang wanita kepada suaminya sebagaimana kebiasaan orang-orang kafir dan kebisaan sebagian kaum muslimin yang suka ikut-ikutan dengan ciri khas orang kafir”.

    وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
    اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
    عضو … عضو … عضو … نائب الرئيس … الرئيس
    بكر أبو زيد … صالح الفوزان … عبد الله بن غديان … عبد العزيز آل الشيخ … عبد العزيز بن عبد الله بن باز

    Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan dan Bakr Abu Zaid masing-masing selaku anggota.

    Sumber: Fatawa Lajnah Daimah jilid 20 hal 379

    Artikel: http://www.ustadzaris.com

  61. fie says:

    alhamdulillah artikel yg bagus.
    saya lebih suka mengatakan islam itu sempurna dan rapih, segala sesuatunya seperti sudah diplot untuk kebaikan umatnya dan menjadi solusi untuk semua masalah,
    untuk masalah sanad ini adalah untuk memperjelas keturunan seseorang saja bisa dibilang family treenya terlihat jelas dan ga putus shg bisa menjadi tanda tanya status keturunan seseorang. walaupun direalisasinya hanya ketika ijab qabul dan tertulis pada nisan.
    mungkin untuk fenomena nama suami dibelakang nama istri bisa jadi untuk penanda misalnya nama alm ainun habibie karena begitu banyak nama ainun tapi tidak bener2 nama ainun diubah menjadi ainun habibie dalam ktp dll.

  62. yuni says:

    Alhamdulillah sangat jelas sekali trimakasih artikelnya, email saya nama belakangnya nama suami saya , sudah terlanjur saya buat , karena waktu itu belum tahu , belum mengilmui, Alloh maha tahu. Ijin share d FB, makasih

  63. rahasia says:

    penjelasan syaikh abdul aziz bin bazz tentang nasab sudah benar, saya setuju, karna sumbernya memang sudah jelas….. tapi tidak nyambung ketika itu diqiyaskan dengan nama belakang. disitu tidak ada penjelasan sama sekali tentang nama belakang, yang ada adalah nasab, bukan nama belakang.

    saya sangat yakin semua yang komen disini sependapat tentang tidak boleh bernasab selain pada Ayahnya, tidak ada perdebatan tentang itu. bahkan mungkin tidak ada yang komen 🙂

    tapi ketika itu ayat dan hadis tentang nasab diqiyaskan dengan nama belakang, ini menjadi aneh, karna nama belakang bukan bagian dari syarat dan rukun nasab, kenapa diqiyaskan dengan nasab???????

    maka yang ingin saya tanyakan adalah dari mana sumbernya atau siapa yang berpendapat mengqiyaskan nama belakang dengan nasab????? bukan sumber tentang nasab tapi sumber qiyas nama belakang dengan nasab?????

    hal yang mendasari saya berbeda pendapat adalah Hal yang paling mendasar yaitu “tidak boleh mengharamkan yang halal, menghalalkan yang haram”. maka tidak boleh jika ada hal yang sebenarnya boleh tapi kita mengharamkan dengan anggapan lebih aman menghindari

  64. Sagippio says:

    Dalam hadits Bukhari disebutkan Zaid maula Muhammad, dengan kata lain nama Rasulullah SAW ditambahkan pada nama anak angkat beliau, kenapa bisa? Jawabnya karena meskipun nasab berarti menambahkan nama, menambahkan nama tidak selalu berarti nasab (ataupun nisbah).

    Secara spesifik, nasab adalah menambahkan nama ayah kandung dengan tambahan kata ‘bin’ (berayahkan/anak) atau menggunakan kata lain (mgkn beda bahasa beda kata) yang menunjukkan keturunan. Sedangkan menambahkan nama dengan tambahan kata lain (misal: Fulanah istri Fulan, seperti disebutkan dalam fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus) ataupun tanpa kata tambahan, dengan tidak bermaksud untuk menunjukkan keturunan, saya pikir itu jelas bukan nasab (ataupun nisbah).

    Penggunaan kata ‘maula’ sendiri ada dalam surah Al-Ahzab ayat 5 (dalam bentuk mawaaliikum), hanya saja ayat tsb di artikel di atas dipotong. Di hadits Muslim (al-Hajj:3327) di atas juga ada (dalam bentuk mawaaliihi) dan di artikel di atas diterjemahkan sebagai ‘wali’.

  65. tuing says:

    waduuhhh… Kasihan Nia Bakrie donk… Harusnya dia baca artikel ini sebelum ganti nama yak???