Istilah syar’i di negara ini berkembang pesat, khususnya yang berkaitan dengan dunia bisnis. Ini sejalan dengan perkembangan bisnis perbankan dan lembaga-lembaga keuangan syari’at. Istilah-istilah syar’i ini sebelumnya sangat jarang terdengar di telinga masyarakat umum. Diantara istilah itu adalah bai’us salam (jual beli dengan cara inden atau pesan). Bagi masyarakat umum, istilah bai’us salam terhitung istilah baru. Sehingga tidak mengherankan kalau kemudian banyak yang mempertanyakan maksud dan praktik sebenarnya dalam Islam.
Inilah yang mendorong penulisan artikel singkat ini. Semoga uraian singkat ini bisa bermanfaat bagi kita semua dan kaum Muslimin umumnya. Baca pos ini lebih lanjut
Manusia telah mengenal ihwal akad sejak dahulu kala. Bukan suatu hal yang aneh, jika ada orang yang mengikat dirinya dengan transaksi yang harus dilaksanakan saat itu juga atau beberapa waktu berikutnya. Namun belum diketahui secara pasti bagaimana pemikiran untuk mengadakan transaksi itu muncul dan faktor dominan yang melatarbelakanginya. Semua yang diungkap dalam masalah ini hanyalah perkiraan semata. Baca pos ini lebih lanjut
Sebagian kaum Muslimin setelah selesai shalat melakukan ritual salam-salaman antara sesama jama’ah shalat. Bahkan dengan tata cara khusus yang berbeda-beda di masing-masing daerah. Bagaimana hukum melakukan perbuatan ini?
Perkara Ibadah Butuh Dalil
Sebelum membahas lebih lanjut, perlu dipahami bahwa dalam menetapkan suatu ibadah atau suatu tata cara dalam beribadah, butuh landasan hukum yang valid berupa dalil yang shahih. Baik ibadah yang berupa perkataan maupun perbuatan, harus dilandasi oleh nash dari Allah ataupun dari Rasulullah yang termaktub dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Adapun sekedar perkataan seseorang “ini adalah ibadah” atau “ini baik dan bagus” ini bukan landasan. Baca pos ini lebih lanjut
Bentuk kerjasama diistilahkan dengan syirkah. Termasuk kerja sama bisnis. Sebelum kita membahas lebih dalam tentang jenis-jenis syirkah, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa pengertian syirkah. Baca pos ini lebih lanjut
Masalah halal haram ini menjadi sangat penting. Karena berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat suatu negara, bahkan keberkahan ekonomi suatu negara. Bayangkan saja, sesuap nasi haram yang masuk ke perut kita, akan menjadi penyebab tidak terkabulnya doa.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
DEFINISI GHARAR
Menurut bahasa Arab, makna al-gharar adalah, al-khathr (pertaruhan) [1]. Sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya (majhul al-‘aqibah) [2]. Sedangkan menurut Syaikh As-Sa’di, al-gharar adalah al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidak jelasan). Perihal ini masuk dalam kategori perjudian [3].
Sehingga , dari penjelasan ini, dapat diambil pengertian, yang dimaksud jual beli gharar adalah, semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan ; pertaruhan, atau perjudian. [4] Baca pos ini lebih lanjut
BANTAHAN TELAK TERKAIT “KEHALALAN PAYTREEN” AGAR ORANG AWAM TIDAK TERKENA SYUBHAT.
Video : Agar orang awam terhindar dari yg syubhat
Penceramah Dr. Erwandi Tarmizi MA
Masjid Agung 45 Makasar, 19 Agustus 2017
Penanya : Ustadz, apakah Paytreen itu Riba? (sudah mendapat sertifikat syariah)
Ustadz Erwandi : Bank syariah juga sertifikat terpenuhi, apakah berubah menjadi halal?
Yang punya produk ini masih mahasiswa saya, dulu di program………. Di kampus besar ……..
Dan begitu juga timnya,(saya tidak mengatakan dianya) timnya sudah mendiskusikan dan sudah saya sampaikan, karena dianya gak pernah masuk, pertemuan pertama, ke2, ke3, ke4, ke5 dia gak masuk2 kuliah, maka timnya yg diskusi dgn saya dan saya sampaikan perbaikan,tapi tidak mereka perbaiki,,
Karena jika mereka perbaiki .. HANCUR SISTEMnya,
Maka kemudian pertemuan ke-6 ,, mahasiswa ini masuk, dan dia ambil foto (dgn saya) sedang menuntut ilmu …. dan diupload di Fbnya,
Dan ketika saya menyatakan itu HARAM dan VIRAL di medsos, dia menyatakan ingin kembali belajar ke gurunya, tapi sampai sekarang gurunya tidak pernah menerima murid ini datang ke rumahnya untuk belajar kembali…
Kemudian beliau minta fatwa ….. Halal, keluar (sertifikat) Halal, apakah kemudian berubah? Saya kira perubahan dari awal akadnya tidak ada maka Tidak berubah (hukumnya)……
(ilustrasi lain)
Ada seseorang pengusaha property besar, kemudian dia ingin membuat sukuk untuk menambah modalnya,
lalu temannya (masih mahasiswa sy), mengingatkan dia, “kamu bikin sukuk apa sudah konsul dengan Dr Erwandi …..?”
jawabannya apa… “sy sudah tau jawabannya dari Dr Erwandi, bahwa sukuk haram, tapi kan ada ulama yg menghalalkannya …… ”
digandengannya ulama lain (pakar ekonomi syariah lainnya), dia buat sukuk,
sekarang untuk membuat sukuk dia harus jaminkan assetnya senilai Rp 600Milyar, sekarang dia harus membayar ujrahnya/fee atau bunganya sebanyak sebanyak Rp 580Milyar, dalam waktu dekat beberapa bulan ke depan tidak mampu dia membayar, maka asset yg dijaminkan di OJK, disita dan dibagi2 ke pemegang sukuk,
lalu datang timnya ke rumah saya “ustadz, kami ingin selamatkan dia”
jawab Dr Erwandi, “ya akhi, ente ingin selamatkan org kalo org terlupa gak masalah, saya bantu,
tapi org yg sengaja membuat dosa bagaimana menyelamatkannya? suruh dia bertaubat dulu kepada Allah baru saya bantu …….”
Sekarang ulama yg digandengnya tadi mengatakan “kamu darurat, boleh pinjam ke bank riba”
Dia gandeng ulamanya itu utk mendapatkan pinjaman riba, dia belum merasa jera, bahwasannya kehancuran dia bisa dipastikan oleh Allaah karena dia melakukan riba …… Allaah menghancurkan riba,
Untuk menyelamatkan dari riba dia buat riba yang baru, apakah Allaah ta’alla akan menyelamatkan dia? Pasti tidak!!!
Ini bedanya, orang tidak tahu atau TAHU KEMUDIAN CARI-CARI ULAMA YANG MENGHALALKANNYA… terserah
Penanya : jadi intinya, SERTIFIKAT meee MERUBAH YA?
Ustadz Erwandi : sekarang sy keluarkan sertifikat ini dia bilang Khamr, sy keluarkan sertifikat ,,stempel cap HALAL, ada yg mau minum???
Penanya : SUDAH JELAS (HARAM)
Semoga Allaah menghindarkan kita dari yg syubhat,,
Semoga Allaah Ta’alla membimbing kita untuk bisa melihat kebenaran sebagai kebenaran, dan memudahkan bagi kita untuk mengikutinya… aamiin.
Allahu a’lam
Oleh : Dr. Erwandi Tarmizi M.A ~ Pakar Muamalah.
Lulusan :
S2 jurusan Ushul Fiqh, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saud, 2001-2005.
S3 jurusan Ushul fiqh, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Al Imam Muhammad bin Saud, 2006-2011.
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Jual beli lelang sudah dikenal sejak zaman sahabat. Jual beli ini sering diistilahkan dengan jual beli muzayadah [arab: المزايدة], artinya saling menambah. Karena umumnya penjual ketika membuka harga barang yang dilelang, dia mengatakan, man yazid [arab: مَن يزيد], siapa yang mau menambah harga? Baca pos ini lebih lanjut
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.
Berikut fatwa Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia mengenai hukum memakai barang bajakan.
Soal:
Aku bekerja sebagai akuntan. Sejak memulai pekerjaanku ini, aku menggandakan program untuk mendukung pekerjaanku. Aku menggandakan program ini tanpa aku membeli program asli. Hal ini kulakukan karean kutemukan dalam program tersebut peringatan untuk menggandakan program tadi. Lebih-lebih mereka memperingatkan bahwa hak penggandaan telah dilindungi. Sebagaimana peringatan seperti ini banyak ditemukan dalam berbagai buku. Sedangkan pemilik program ini boleh jadi seorang muslim atau pun kafir. Pertanyaannya, apakah dibolehkan melakukan penggandaan seperti ini?
Ingat! pakaian yang bagus tidak mesti mahal dan mewah serta tidak harus terus-menerus sampai tahap boros. Artinya seorang muslim diperintahkan agar berpenampilan yang baik dan rapi. Berpakaian yang bagus dan indah bukanlah sombong, karena Allah Maha Indah yang mencintai keindahan. Buka pula sombong di hadapan manusia, karena sombong itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain. Baca pos ini lebih lanjut
Jika orang beli motor, apakah dia berhak meminta helm? Padahal waktu akad tidak dinyatakan. Bgmn klo masing-masing kekeuh ingin mengambil helm. Harga motor seken 7jt-an. Hrga helm sekitar 200rb. Trim’s
Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah, wa ba’du,
Entah sudah berapa orang yang curhat ke saya mengenai utang… dan hampir semuanya nasabah bank syariah. Saya mohon maaf jika harus cerita. Bukan dalam rangka menyudutkan instansi tertentu, tapi saya berharap bisa menjadi pelajaran bagi yang lainnya. Baca pos ini lebih lanjut
Ada jalan sehat di kampung, hadiah utamanya motor. Peserta ditarik iuran 20rb dan dapat fasilitas berupa kaos, snack, dan minum. Apakah hadiah ini boleh?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Komentar Terbaru