Jual Beli Salam dan Syaratnya

Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Istilah syar’i di negara ini berkembang pesat, khususnya yang berkaitan dengan dunia bisnis. Ini sejalan dengan perkembangan bisnis perbankan dan lembaga-lembaga keuangan syari’at. Istilah-istilah syar’i ini sebelumnya sangat jarang terdengar di telinga masyarakat umum. Diantara istilah itu adalah bai’us salam (jual beli dengan cara inden atau pesan). Bagi masyarakat umum, istilah bai’us salam terhitung istilah baru. Sehingga tidak mengherankan kalau kemudian banyak yang mempertanyakan maksud dan praktik sebenarnya dalam Islam.

Inilah yang mendorong penulisan artikel singkat ini. Semoga uraian singkat ini bisa bermanfaat bagi kita semua dan kaum Muslimin umumnya. Baca pos ini lebih lanjut

Iklan

Fikih Terkait dengan Letak Ciuman

Membahas masalah ciuman mungkin terasa tabu bagi sebagian orang, akan tetapi ada beberapa pembahasan terkait fikh ciuman. Jika untuk membahas masalah agama dan menjelaskan kebenaran, maka tidak ada rasa malu dalam hal ini. Sebagaimana ketika Ummu Sulaim ketika ingin bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘apakah wanita yang bermimpi basah harus mandi janabah juga?’. Awalnya Ummu Sulaim malu untuk bertanya dengan pertanyaan ini, akhirnya karena untuk bertanya kebenaran, ia memberanikan diri bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca pos ini lebih lanjut

Akad Dan Rukunnya Dalam Pandangan Islam

2D06FE43-4274-4A22-801E-522607460C8EUstadz Kholid Syamhudi Lc

Manusia telah mengenal ihwal akad sejak dahulu kala. Bukan suatu hal yang aneh, jika ada orang yang mengikat dirinya dengan transaksi yang harus dilaksanakan saat itu juga atau beberapa waktu berikutnya. Namun belum diketahui secara pasti bagaimana pemikiran untuk mengadakan transaksi itu muncul dan faktor dominan yang melatarbelakanginya. Semua yang diungkap dalam masalah ini hanyalah perkiraan semata. Baca pos ini lebih lanjut

I’tikaaf

Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

DEFINISI I’TIKAAF
I’tikaaf berasal dari kata:

عَكَفَ – يَعْكُفُ – عُكُوْفًا.

Kemudian disebut dengan i’tikaaf:

اِعْتَكَفَ – يَعْتَكِفُ – إِعْتِكَافًا .

I’tikaaf menurut bahasa ialah : “Menetapi sesuatu dan menahan diri padanya, baik sesuatu berupa kebaikan atau kejahatan.” Baca pos ini lebih lanjut

Fidyah Tidak Bisa Ditunaikan Dalam Bentuk Uang

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya : Ada seorang lelaki tua yang sedang sakit sehingga tidak bisa menunaikan ibadah puasa. Cukupkah atau sahkah jika kita mengeluarkan uang sebagai ganti dari kewajiban memberikan makan (fidyah)?

Beliau rahimahullah menjawab:[1]
Kita wajib mengetahui sebuah kaidah penting dalam masalah ini, yaitu semua yang disebutkan oleh Allah Azza wa Jalla dengan lafazh tha’am (makanan) atau ith’am (memberikan makan), maka wajib (dikerjakan atau ditunaikan) dalam bentuk makanan. (misalnya –red) Baca pos ini lebih lanjut

Larangan Menyentuh Perempuan yang Bukan Mahram

Islam melarang segala bentuk kerusakan dan keburukan

Allah Ta’ala berfirman:

{إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ}

Sesungguhnya Allah memerintahkan (kepadamu) untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu daoat mengambil pelajaran” (QS an-Nahl:90). Baca pos ini lebih lanjut

Hukum Memakai Obat Penumbuh Jenggot

Suatu hal yang tergolong fitrah manusia merupakan suatu hal yang baik dan bagus. Wajah laki-laki dengan jenggot adalah fitrah laki-laki sebagaimana dalam hadits.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ

“Sepuluh perkara yang termasuk fithrah: Memotong kumis,memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke dalam hidung, memotong kuku.”[1] Baca pos ini lebih lanjut

Hukum Salam-Salaman Setelah Shalat

Sebagian kaum Muslimin setelah selesai shalat melakukan ritual salam-salaman antara sesama jama’ah shalat. Bahkan dengan tata cara khusus yang berbeda-beda di masing-masing daerah. Bagaimana hukum melakukan perbuatan ini?

Perkara Ibadah Butuh Dalil

Sebelum membahas lebih lanjut, perlu dipahami bahwa dalam menetapkan suatu ibadah atau suatu tata cara dalam beribadah, butuh landasan hukum yang valid berupa dalil yang shahih. Baik ibadah yang berupa perkataan maupun perbuatan, harus dilandasi oleh nash dari Allah ataupun dari Rasulullah yang termaktub dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Adapun sekedar perkataan seseorang “ini adalah ibadah” atau “ini baik dan bagus” ini bukan landasan.  Baca pos ini lebih lanjut

Adzan Shubuh

Anas Burhanuddin MA

Pertanyaan.

Redaktur majalah As-sunnah, kami mohon keterangan tentang adzân Shubuh, apakah ada adzan awal (pertama) dan apakah ada kalimat asshalâtu khairum minan naumJazâkallâh khairan

Jawaban.

Pada dasarnya, setiap waktu shalat memiliki satu adzân. Namun khusus waktu shalat Shubuh, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan dikumandangkannya dua adzan. Dasarnya adalah hadit berikut ini : Baca pos ini lebih lanjut

Hukum Shalat Berjama’ah di Kala Hujan

Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Al-Halaby Al-Atsary

Pertanyaan.
Pada musim hujan seperti sekarang ini saya kadang tidak shalat berjama’ah di masjid karena hujan tersebut, meskipun sebetulnya saya meyakini bahwa shalat berjama’ah dimasjid bagi laki-laki wajib dan saya merasa berdosa setiap kali tidak datang ke masjid karena hujan. Bagaimana menurut redaksi majalah adz-dzakhirah ? Baca pos ini lebih lanjut

Bolehkah Wanita Haid Ikut Kajian di Masjid?

77F74E94-0BC5-4BAE-8180-CB7B01D2A82EWanita Haid Ikut Kajian di Masjid

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Tnya ustadz..
Bagaimna bila seorang wanita sedang haid..kmudian dia mnghadiri pengajian d masjid..it gmn ustadz..??
Mhon pnjlasanya.. trimakasih
wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Dari Prisaekada Putra via Tanya Ustadz for Android Baca pos ini lebih lanjut

Hukum Mainan Action Figure

Assalamualaikum..

Ustadz Apa hukumnya mainan action figure?

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Apabila yang anda maksud dengan mainan action figure adalah boneka kecil dari bahan plastik atau selainnya yang berbentuk makhluq yang memiliki roh maka ini tidak boleh diproduksi, dipajang dan diperjual-belikan mengingat bila diproduksi pelakunya dikhawatirkan akan terkena ancaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam Baca pos ini lebih lanjut

Hukum Berbicara dan Tertawa Ketika Thawaf dan Sa’i

15AB76D4-041F-4161-B60C-2387A87FA4F4Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

Sa’i adalah salah satu syi’ar haji. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ

“Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebahagian dari syi`ar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-`umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan thawaf (baca: sa’i) antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui” (QS. Al Baqarah: 158)[1]. Baca pos ini lebih lanjut

Hukum Pamer Kemesraan di Medsos

7CE0D5E6-FBE1-40E0-B42C-02C196D87E14Pamer Kemesraan di Medsos

saya mau bertanya mengenai hukum islam tentang suami istri bermesraan didepan umum, awal mulanya saya mengomentari suatu foto di Facebook yang memposting seorang ustadzah muda yang sering kita lihat di televisi yang bergandengan tangan dan berpelukan dengan suaminya Baca pos ini lebih lanjut

Dibolehkan Mengumumkan Prediksi Gerhana

BC6C0F3A-16E1-4011-BBA6-F294A0E2E7FEYulian Purnama

Telah diketahui bersama bahwa sebagian ulama berpendapat tidak bolehnya mengumumkan waktu yang diperkirakan akan terjadi gerhana kepada masyarakat karena 2 hal:

Waktu yang diumumkan tersebut belum tentu benar, karena hanya berdasarkan perhitungan astronomis atau hisab falakiy. Sedangkan acuan pelaksanaan shalat gerhana berdasarkan dalil-dalil adalah ru’yah.
Membuat hilangnya hikmah dari gerhana yaitu membuat manusia takut akan adzab Allah sehingga mereka bersegera untuk bertaubat
Namun pendapat ini kurang tepat karena: Baca pos ini lebih lanjut

%d blogger menyukai ini: