Larangan Menyentuh Perempuan yang Bukan Mahram

Islam melarang segala bentuk kerusakan dan keburukan

Allah Ta’ala berfirman:

{إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ}

Sesungguhnya Allah memerintahkan (kepadamu) untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu daoat mengambil pelajaran” (QS an-Nahl:90). Baca pos ini lebih lanjut

Iklan

Janganlah Menghindari Tempat Tidur Suami

Majdi As-Sayyid Ibrahim

عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَبِىُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : إِذَا بَاتَتِ المَرْأَةُ هَا جِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصبِحَ، وَفِى رِوَايَةِ، حَتَى تَرْجِعَ.

“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Apabila seorang wanita menghindari tempat tidur suaminya pada malam hari, maka para malaikat melaknatnya hingga pagi hari”. Dalam suatu riwayat yang lain disebutkan : “Sehingga dia kembali” [1] Baca pos ini lebih lanjut

Bolehkah Wanita Haid Ikut Kajian di Masjid?

77F74E94-0BC5-4BAE-8180-CB7B01D2A82EWanita Haid Ikut Kajian di Masjid

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Tnya ustadz..
Bagaimna bila seorang wanita sedang haid..kmudian dia mnghadiri pengajian d masjid..it gmn ustadz..??
Mhon pnjlasanya.. trimakasih
wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
Dari Prisaekada Putra via Tanya Ustadz for Android Baca pos ini lebih lanjut

Hukum Pamer Kemesraan di Medsos

7CE0D5E6-FBE1-40E0-B42C-02C196D87E14Pamer Kemesraan di Medsos

saya mau bertanya mengenai hukum islam tentang suami istri bermesraan didepan umum, awal mulanya saya mengomentari suatu foto di Facebook yang memposting seorang ustadzah muda yang sering kita lihat di televisi yang bergandengan tangan dan berpelukan dengan suaminya Baca pos ini lebih lanjut

Memudahkan Mahar dan Resepsi Sederhana Pernikahan

562BB9B8-8595-4B30-BE3C-8D46FAB8005FPenyusun: Raehanul Bahraen

Bagi calon pengantin, orang tua dan calon mertua, mudahkanlah mahar dan sederhanakan resepsi pernikahan sewajarnya sesuai keadaan. Janganlah dipaksakan padahal tidak mampu, karena ini untuk kebaikan anak-anak calon pengantin dunia-akhirat.

Kita mencari berkah bukan gengsi, kita mencari ridha Allah bukan Ridha manusia. Allah yang menghidupi, bukan kenyang dengan gengsi. Jika dijelaskan baik-baik kepada keluarga, mereka akan paham bahwa dana lebih baik dialokasikan untuk membangun rumah tangga di awal-awal pernikahan. Baca pos ini lebih lanjut

Mataku Tidak Bisa Terpejam Sebelum Engkau Ridha

Mataku Tidak Bisa Terpejam Sebelum Engkau RidhaDiriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:

أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِنِسَائِكُمْ فِي الْجَنَّةِ؟قُلْنَا بَلَى يَا رَسُوْلَ الله كُلُّ وَدُوْدٍ وَلُوْدٍ، إِذَا غَضِبَتْ أَوْ أُسِيْءَ إِلَيْهَا أَوْ غَضِبَ زَوْجُهَا، قَالَتْ: هَذِهِ يَدِيْ فِي يَدِكَ، لاَ أَكْتَحِلُ بِغَمْضٍ حَتَّى تَرْضَى

“Maukah kalian aku beritahu tentang istri-istri kalian di dalam surga?” Mereka menjawab: “Tentu saja wahai Rasulullaah!” Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Wanita yang penyayang lagi subur. Apabila ia marah, atau diperlakukan buruk atau suaminya marah kepadanya, ia berkata: “Ini tanganku di atas tanganmu, mataku tidak akan bisa terpejam hingga engkau ridha.” (HR. Ath Thabarani dalam Al Ausath dan Ash Shaghir. Lihat Ash Shahihah hadits no. 3380) Baca pos ini lebih lanjut

Muslimah Berboncengan Motor Dengan Lelaki Non Mahram

0B63C36F-C6F9-43AF-95F7-0D52AA25E4E3-429-000000E29B63BDC2Bolehkah seorang wanita berboncengan motor dengan lelaki yang bukan mahramnya? Mari kita bahas dalam artikel singkat ini.

Apakah termasuk khalwat?

Khatwat atau khulwah artinya berdua-duaan antara wanita dan lelaki yang bukan mahram. Khulwah haram hukumnya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341). Baca pos ini lebih lanjut

Belum Meng-Qadha Puasa, Hingga Datang Ramadhan Berikutnya

IMG_7418Berikut ini beberapa fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah seputar hutang puasa yang belum terbayar sedangkan Ramadhan berikutnya sudah akan datang. Semoga bermanfaat. Baca pos ini lebih lanjut

Info: Taman Surga Kendari Kajian Khusus Muslimah Bersama Ustadzah Ummu Salman Fadwa Nabila # 8-9 April 2017 Kendari

IMG_7259

Hadits Palsu Tentang Larangan Menceraikan Istri

Ustadz Abdullah Taslim MA

رُوِيَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِيْ طَالِبٍ رضي الله عنه أَنّهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: « تَزَوَّجُوْا وَلاَ تُطَلِّقُوْا، فَإِنَّ الطَّلاَقَ يَهْتَزُّ لَهُ الْعَرْشُ »

Diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Menikahlah dan janganlah kamu menceraikan (istrimu), karena sesungguhnya perceraian itu menjadikan ‘Arsy Allah berguncang”.

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu ‘Adi dalam “al-Kaamil fi dhu’afaa-ir rijaal” (5/112), Abu Nu’aim al-Ashbahani dalam “Akhbaaru Ashbahaan” (2/289), al-Khathib al-Bagdadi dalam “Tarikh Bagdad” (12/191) dan Ibnul Jauzi dalam “al-Maudhu’at” (2/277), dengan sanad mereka semua dari jalur Abu Ibrahim at-Turjumani, dari ‘Amr bin Jumai’, dari Juwaibir, dari adh-Dhahhak bin Muzahim, dari an-Nazzal bin Saburah, dari ‘Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, dari Rasulullah ﷺ. Baca pos ini lebih lanjut

Keutamaan Mengasuh Dan Mendidik Anak Perempuan Dengan Baik

677df093-b3db-47d0-8555-5dfba3655400-514-00000077ff45ef3d_tmpUstadz Abdullah Taslim MA

Dari Ummul mu’minin ‘Aisyah رضي الله عنه, beliau berkata: “(Suatu hari) seorang perempuan miskin datang ke rumahku dengan membawa dua anak perempuannya, maka aku memberikan makanan kepadanya tiga buah kurma. Lalu dia memberikan sebuah kurma kepada masing-masing dari kedua putrinya tersebut, dan mengangkat satu buah kurma (yang tersisa) ke mulutnya untuk dimakan, tapi kedua putrinya meminta makan kurma tersebut. Maka perempuan itu membagi dua kurma yang tadi ingin dimakannya untuk kedua putrinya. Perbuatan perempuan itu sangat membuatku kagum, maka akupun menceritakannya kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau ﷺ bersabda: Baca pos ini lebih lanjut

Mahrom Bagi Wanita

001aaddb-6fd0-4d4e-be8e-4cb762ace38c-498-00000082ea8eb74b_tmpUstadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif

Mahrom merupakan masalah yang penting dalam Islam karena ia memiliki beberapa fungsi yang penting dalam tingkah laku, hukum-hukum halal/haram. Selain itu juga, Mahrom merupakan kebijaksanaan Allah dan kesempurnaan agama-Nya yang mengatur segala kehidupan. Untuk itu, seharusnya kita mengetahui siapa-siapa saja yang termasuk mahrom dan hal-hal yang terkait dengan mahrom.

Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahrom, Seperti hukum safar, kholwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain. Baca pos ini lebih lanjut

VIDEO Singkat: “Istri Marah Ke Suami Namun Suami Mendiamkannya” Ust. Badru Salam, Lc

 

Zina : Dosanya, Hukumannya Di Dunia dan Akhirat

imagesAl-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

Zina adalah dosa yang sangat besar dan sangat keji serta seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” [Al-Israa : 32] Baca pos ini lebih lanjut

Info: Kajian Umum “Poligami Bukti Keadilan Hukum Allah” Ust. Abdullah Taslim MA. # 10 April 2016 Jakarta Timur

FB_IMG_1460168144026

%d blogger menyukai ini: