Penyakit, Obat Dan Keberkahan Susu

DA6129F0-DBAF-4441-B243-A4CB6240FFFFDiriwayatkan oleh Imam Abu Daud Ath Thayalisi dalam Musnad-nya:

حَدَّثَنَا الْمَسْعُودِيُّ ، عَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : ” إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ ، لَمْ يُنْزِلْ دَاءً إِلا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً إِلا الْهَرَمَ ، فَعَلَيْكُمْ بِأَلْبَانِ الْبَقَرِ ، فَإِنَّهَا تَرُمُّ مِنْ كُلِّ الشَّجَرِ

“Al Mas’udi menuturkan kepadaku, dari Qais bin Muslim, dari Thariq bin Syihab, dari Abdullah (bin Mas’ud), dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallambahwa beliau bersabda: Sesungguhnya Allah ‘Azza Wajalla ketika menurunkan penyakit pasti juga menurunkan obatnya, kecuali penyakit tua. Lalu hendaklah kalian meminum susu sapi, karena ia terkumpul dari berbagai macam tumbuhan”. Baca pos ini lebih lanjut

Jual Beli Salam dan Syaratnya

Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Istilah syar’i di negara ini berkembang pesat, khususnya yang berkaitan dengan dunia bisnis. Ini sejalan dengan perkembangan bisnis perbankan dan lembaga-lembaga keuangan syari’at. Istilah-istilah syar’i ini sebelumnya sangat jarang terdengar di telinga masyarakat umum. Diantara istilah itu adalah bai’us salam (jual beli dengan cara inden atau pesan). Bagi masyarakat umum, istilah bai’us salam terhitung istilah baru. Sehingga tidak mengherankan kalau kemudian banyak yang mempertanyakan maksud dan praktik sebenarnya dalam Islam.

Inilah yang mendorong penulisan artikel singkat ini. Semoga uraian singkat ini bisa bermanfaat bagi kita semua dan kaum Muslimin umumnya. Baca pos ini lebih lanjut

Cara Menjawab Salam di SMS

AF51F788-9069-42DC-8D9C-C921C0F7F587Salam Melalui SMS

Pertanyaan:

“Assalamu alaikum,
Kita mendengar bahwa jawab salam hukumnya wajib, lalu apa hukum menjawab salam di sms? Dan bagaimana caranya?
Matur nuwun Pak Ustadz..”

Dari: Fulan Baca pos ini lebih lanjut

Nasehat Syaikh Ibnu Baz Kepada Supporter Klub Olahraga

3933C44C-BD71-4ADE-8C3C-C97E67FD1C7BSyaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan:

Banyak para pemuda (bahkan juga orang-orang tua) bersemangat menjadi supporter klub-klub olahraga dengan semangat yang tinggi. Sehingga terhadap memunculkan percekcokan dan perdebatan di antara mereka. Bahkan terkadang terjadi permusuhan dan saling mencela di antara mereka. Bagaimana bimbingan anda terhadap masalah ini? Jazaakumullah khayran. Baca pos ini lebih lanjut

Fikih Terkait dengan Letak Ciuman

Membahas masalah ciuman mungkin terasa tabu bagi sebagian orang, akan tetapi ada beberapa pembahasan terkait fikh ciuman. Jika untuk membahas masalah agama dan menjelaskan kebenaran, maka tidak ada rasa malu dalam hal ini. Sebagaimana ketika Ummu Sulaim ketika ingin bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘apakah wanita yang bermimpi basah harus mandi janabah juga?’. Awalnya Ummu Sulaim malu untuk bertanya dengan pertanyaan ini, akhirnya karena untuk bertanya kebenaran, ia memberanikan diri bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca pos ini lebih lanjut

Akad Dan Rukunnya Dalam Pandangan Islam

2D06FE43-4274-4A22-801E-522607460C8EUstadz Kholid Syamhudi Lc

Manusia telah mengenal ihwal akad sejak dahulu kala. Bukan suatu hal yang aneh, jika ada orang yang mengikat dirinya dengan transaksi yang harus dilaksanakan saat itu juga atau beberapa waktu berikutnya. Namun belum diketahui secara pasti bagaimana pemikiran untuk mengadakan transaksi itu muncul dan faktor dominan yang melatarbelakanginya. Semua yang diungkap dalam masalah ini hanyalah perkiraan semata. Baca pos ini lebih lanjut

I’tikaaf

Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

DEFINISI I’TIKAAF
I’tikaaf berasal dari kata:

عَكَفَ – يَعْكُفُ – عُكُوْفًا.

Kemudian disebut dengan i’tikaaf:

اِعْتَكَفَ – يَعْتَكِفُ – إِعْتِكَافًا .

I’tikaaf menurut bahasa ialah : “Menetapi sesuatu dan menahan diri padanya, baik sesuatu berupa kebaikan atau kejahatan.” Baca pos ini lebih lanjut

Fidyah Tidak Bisa Ditunaikan Dalam Bentuk Uang

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya : Ada seorang lelaki tua yang sedang sakit sehingga tidak bisa menunaikan ibadah puasa. Cukupkah atau sahkah jika kita mengeluarkan uang sebagai ganti dari kewajiban memberikan makan (fidyah)?

Beliau rahimahullah menjawab:[1]
Kita wajib mengetahui sebuah kaidah penting dalam masalah ini, yaitu semua yang disebutkan oleh Allah Azza wa Jalla dengan lafazh tha’am (makanan) atau ith’am (memberikan makan), maka wajib (dikerjakan atau ditunaikan) dalam bentuk makanan. (misalnya –red) Baca pos ini lebih lanjut

Demokrasi dan Pemilu

4890F70B-8874-4029-8602-E1B49B3F8382Oleh
Syaikh Al-Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Syaikh Al-Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i

Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kita memujiNya, memohon pertolongan dan berlindung kepadaNya dari keburukan diri kita dan kejelekan amalan kita, siapa yang diberi petunjuk oleh Allah niscaya dia akan tertunjuki, sedang siapa yang disesatkan Allah tiada yang mampu memberi petunjuk kepadanya.

Saya bersaksi tiada ilah yang berhak disembah kecuali Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Amma ba’du Baca pos ini lebih lanjut

Hadits yang Sangat Lemah Tentang Larangan Berpuasa Ketika Safar

رُوِيَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ ﷺ: « صَائِمُ رَمَضَانَ فِى السَّفَرِ كَالْمُفْطِرِ فِى الْحَضَرِ »

Diriwayatkan dari ‘Abdur Rahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang yang berpuasa Ramadhan ketika sedang safar adalah seperti orang yang tidak berpuasa ketika sedang tidak safar”.

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (no. 1666), asy-Syaasyi dalam “al-Musnad” (no. 229 dan 230) dan ath-Thabari dalam “Tahdziibul aatsaar” (5/189)[1], dengan sanad mereka semua dari jalur Usamah bin Zaid al-Laitsi, dari Ibnu Syihab az-Zuhri, dari Abu Salamah bin ‘Abdir Rahman bin ‘Auf, dari ayahnya ‘Abdur Rahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hadits ini adalah hadits yang lemah bahkan mungkar, karena menyelisishi riwayat yang shahih. Ada dua kelemahan dalam sanad hadits ini[2]: Baca pos ini lebih lanjut

Larangan Menyentuh Perempuan yang Bukan Mahram

Islam melarang segala bentuk kerusakan dan keburukan

Allah Ta’ala berfirman:

{إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ}

Sesungguhnya Allah memerintahkan (kepadamu) untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu daoat mengambil pelajaran” (QS an-Nahl:90). Baca pos ini lebih lanjut

Janganlah Menghindari Tempat Tidur Suami

Majdi As-Sayyid Ibrahim

عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَبِىُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : إِذَا بَاتَتِ المَرْأَةُ هَا جِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصبِحَ، وَفِى رِوَايَةِ، حَتَى تَرْجِعَ.

“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Apabila seorang wanita menghindari tempat tidur suaminya pada malam hari, maka para malaikat melaknatnya hingga pagi hari”. Dalam suatu riwayat yang lain disebutkan : “Sehingga dia kembali” [1] Baca pos ini lebih lanjut

Hadits Palsu Huru Hara Akhir Zaman Di Hari Jum’at Pertengahan Ramadhan

atsar-tabarruk-810x500Bismillah. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita, Muhammad bin Abdullah shallallahu alaihi wasallam, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang senantiasa berpegang teguh dengan ajarannya hingga hari kiamat.

Akhir-akhir ini banyak sekali pertanyaan dari beberapa orang seputar derajat hadits huru-hara akhir zaman yang terjadi pada pertengahan bulan Ramadhan yang bertepatan dengan hari Jumat. Baca pos ini lebih lanjut

Hadits Ahad Adalah Hujjah Dalam Fikih Maupun Akidah

IMG_6225Hadits ahad adalah hadits yang tidak mencapai level mutawatir. Walau demikian, hadits ahad jika shahih ia merupakan hujjah (dalil) baik dalam bab fikih maupun dalam bab akidah. Karena:

A. Wajib beramal dengan hadits ahad adalah ijma para ulama
Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata: “Aku tidak mengetahui adanya fuqaha kaum muslimin yang berselisih pendapat dalam menetapkan khabar ahad, sebagaimana yang baru saja saya jelaskan bahwa hadits-hadits ahad ada pada mereka semua” (Ar Risalah, 457-458). Al Khatib Al Baghdadi berkata: “Beramal dengan hadits Ahad adalah pendapat semua ulama tabi’in dan setelah mereka, yaitu para ulama-ulama di semua zaman sampai zaman kita ini (zamannya Al Khatib, -pent). Dan saya tidak mengetahui adanya seorang di antara mereka yang mengingkarinya atau menolaknya” (Al Kifayah, 48). Baca pos ini lebih lanjut

Manhaf Salaf Dalam Aqidah

Oleh Syaikh ‘Abdussalam bin Salim As Suhaimi

Manhaj generasi Salafus Shalih dalam masalah aqidah secara ringkas adalah sebagai berikut:

Membatasi sumber rujukan dalam masalah aqidah hanya pada Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam serta memahaminya dengan pemahaman Salafus Shalih
Berhujjah dengan hadits-hadits shahih dalam masalah aqidah, baik hadits-hadits tersebut mutawatir maupun ahad.
Tunduk kepada wahyu serta tidak mempertentangkannya dengan akal. Juga tidak panjang lebar dalam membahas perkara gaib yang tidak dapat dijangkau oleh akal.
Tidak menceburkan diri dalam ilmu kalam dan filsafat
Menolak ta’wil yang batil
Menggabungkan seluruh nash yang ada dalam membahas suatu permasalahan [1] Baca pos ini lebih lanjut