Hukum Mainan Action Figure
7 Maret 2018 Tinggalkan komentar
Assalamualaikum..
Ustadz Apa hukumnya mainan action figure?
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Apabila yang anda maksud dengan mainan action figure adalah boneka kecil dari bahan plastik atau selainnya yang berbentuk makhluq yang memiliki roh maka ini tidak boleh diproduksi, dipajang dan diperjual-belikan mengingat bila diproduksi pelakunya dikhawatirkan akan terkena ancaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam Baca pos ini lebih lanjut
Komentar Terbaru