Menawar Barang Yang Ditawar Orang Lain
27 November 2016 Tinggalkan komentar
Menawar barang yang ditawar orang lain hukumnya adalah haram berdasarkan hadis dan kesepakatan ulama.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَسُمِ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ »
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang muslim menawar barang yang ditawar oleh muslim yang lain.” (HR Muslim, no.3886). Baca pos ini lebih lanjut
Komentar Terbaru