Hukum Tidak Menghadiri Khutbah Jum’at Dengan Sengaja
18 Februari 2016 Tinggalkan komentar
Pertanyaan:
Apa hukumnya tidak menghadiri khutbah jum’at tanpa udzur? Baru hadir ketika shalat Jum’at akan dimulai.
Syaikh Khalid Al Musyaiqih hafizhahullah menjawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد
Orang yang sengaja tidak menghadiri dua khutbah Jum’at ia berdosa. Ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala: Baca pos ini lebih lanjut
Komentar Terbaru