Nifas Dan Hukum-Hukumnya
28 November 2015 Tinggalkan komentar
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin
MAKNA NIFAS
Nifas ialah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya (2 atau 3 hari) yang disertai dengan rasa sakit.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Darah yang dilihat seorang wanita ketika mulai merasa sakit adalah nifas.” Beliau tidak memberikan batasan 2 atau 3 hari. Dan maksudnva yaitu rasa sakit yang kemudian disertai kelahiran. Jika tidak, maka itu bukan nifas. Baca pos ini lebih lanjut
Komentar Terbaru