Hukum Membunuh Begal
8 Maret 2015 Tinggalkan komentar
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Pelaku kriminal yang menyerang jiwa, atau merampas harta dengan senjata, atau merusak kehormatan wanita dengan ancaman senjata, diistilahkan ulama dengan Quttha’ at-Thariq [arab: قطاع الطريق]. Di tempat kita disebut begal atau penyamun.
Secara umum, menghentikan aksi perampok, dapat kita kelompokkan menjadi dua, Baca pos ini lebih lanjut
Komentar Terbaru