Syarat Dan Adab POLIGAMI
15 Januari 2011 2 Komentar
“Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” [Al Mulk/67:14]
Demikianlah seluruh syari’at Allah, semuanya merupakan mashlahat, baik mashlahat murni yang tidak ada keburukannya, ataupun mashlahat rajihah (yang lebih kuat) terhadap keburukannya. Termasuk dalam hal ini, yaitu poligami yang telah dihalalkan oleh Allah di dalam kitab suciNya, dihalalkan oleh RasulNya yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta disepakati oleh umat Islam. Baca pos ini lebih lanjut
Komentar Terbaru