Status Adopsi Anak
27 Desember 2010 Tinggalkan komentar
Assalamu’alaikum Warohmatulloh.
Apakah dalam Islam diperbolehkan mengadopsi seorang anak? Tolong penjelasannya. (Verianti – Cimahi)
Jawab:
Wa’alaikumussalam Warohmatulloh. Jika yang dimaksud mengadopsi anak adalah menjadikan anak orang lain menjadi anak kandungnya (padahal bukan), lalu saling mewarisi, dan anak ini dinasabkan kepada bapak yang mengadopsinya, maka hal ini adalah perbuatan orang-orang jahiliah dan telah diharamkan Alloh sebagaimana firman-Nya:
“Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak kandung bagi kalian (sendiri), yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja, dan Alloh mengatakan yang sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar).” (QS. al-Ahzab [33]: 4)
Nabi shollallohu alaihi wassallam juga menegaskan keharaman hal ini dalam haditsnya:
’’Tidak seorang pun mengaku-ngaku selain bapaknya (menjadi bapaknya) padahal dia mengetahuinya, kecuali dia telah kufur, dan barangsiapa mengaku-ngaku suatu kaum sebagai nasabnya (padahal bukan), maka hendaklah dia menempati tempatnya di neraka. (HR. al-Bukhori: 3317, Muslim Kitab al-Iman: 61)
Wajib bagi setiap muslim menasabkan dirinya kepada bapaknya yang sah, jika tidak diketahui bapaknya yang sah, maka dia adalah saudara kita sesama muslim. (Lihat QS. al-Ahzab [33]: 5)
Adapun sekadar membantu merawat anak orang lain, mengasuh dan mendidiknya, atau menanggung kehidupannya, maka ini diperbolehkan bahkan termasuk amal sholih yang berpahala. Akan tetapi jika anak ini telah mencapai usia baligh dan tidak ada hubungan mahrom serta persusuan dengan orang tua asuhnya, maka anak tersebut tetap bukan mahrom bagi orang tua asuhnya. Jika anak asuh tersebut laki-laki, maka ibu asuhnya tidak boleh berkholwat (berduaan) bersama anak asuhnya yang baligh, tidak boleh bepergian jauh hanya bersamanya, dan wajib bagi ibu asuhnya berhijab menutup aurotnya dari pandangan anak asuhnya yang telah baligh. Demikian pula hubungan antara anak asuh dengan anak-anak kandung kedua orang tua tersebut adalah bukan mahrom.
Wallohu A’lam.
Oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM
Sumber: www.majalahalfurqon.com
Komentar Terbaru