Melacak Status Hukum Kopi Luwak
27 Oktober 2010 5 Komentar
Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
Beberapa waktu yang lalu, media massa ramai membicarakan hukum “kopi luwak”, apakah halal ataukah haram. Pasalnya, kopi antik asal Indonesia yang terkenal sangat mahal tersebut*) ternyata dalam proses pembuatannya menggunakan bantuan luwak (sejenis musanglParadoxurus hermaphrodites). Di antara proses produksinya ; sekumpulan luwak dipersilakan makan buah kopi matang lalu kopi yang keluar bersama kotoran luwak tersebut dibersihkan dan diproses hingga menjadi bubuk kopi siap saji.
Nah, apakah karena prosesnya yang seperti itu menjadikan kopi jenis ini najis dan haram?!! MUI telah mempelajari dan menyelidiki masalah ini lalu menyimpulkannya halal.**) Hanya, masih ada sebagian orang mempertanyakan tentang kebenaran fatwa MUI tersebut. Oleh karena itu, kami memandang perlu untuk menulis pembahasan ini sebagai keterangan bagi kaum muslimin semuanya. Semoga bermanfaat. Baca pos ini lebih lanjut
Komentar Terbaru