Bingkisan Mungil untuk Pejabat
12 April 2010 Tinggalkan komentar
Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
Hukum hadiah yang ditujukan kepada pejabat, biasa dibahas oleh para ulama ketika membicarakan hukum hadiah untuk seorang hakim. Namun, ketentuan ini juga berlaku untuk semua pejabat negara, anggota DPR, dan lain-lain.
Dalam Duror al-Hukkam fi Syarh Majallah al-Ahkam al-Adliyyah: 13/95–98 disebutkan:
Hukum menerima hadiah yang diberikan oleh seseorang, karena pihak yang diberi hadiah memiliki jabatan tertentu, adalah haram. Sebabnya adalah, ketika Rasulullah mengetahui bahwa ada seorang pegawai baitul-mal yang menerima hadiah, Nabi berkhotbah di atas mimbar, seraya berkata (yang artinya),
“Andai dia duduk di rumah ibu dan bapaknya, apakah dia akan mendapatkan hadiah?” (HR. Bukhari) Baca pos ini lebih lanjut
Komentar Terbaru