16 Kesalahan Aksi Pemboman
17 Maret 2010 2 Komentar
Oleh: Syaikh Prof. DR Abdur Rozzaq Abdul Muhsin Al Badr
Aksi pengeboman yang dilakukan oleh kelompok tertentu dan juga orang-orang yang melampaui batas (dzalim) yang memiliki pemikiran yang sesat itu merupakan tindakan dosa dan termasuk perbuatan aniaya dan permusuhan, serta mengakibatkan kerusakan di muka bumi. Tindakan ini juga menyelisihi ajaran Islam yang lurus.
Berikut ini penjelasan hukum berdasarkan dalil syariat untuk mengetahui buruknya aksi pengeboman dan besarnya dosa perbuatan itu, serta hukumnya dalam pandangan Islam.
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan, Allah memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” [QS.an-Nahl/16:90]
“Janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” [QS.al-Baqarah/2:190]
“Wahai hamba-hambaku, sesungguhnya Aku (Allah) mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku dan Aku mengharamkannya atas kalian, maka janganlah kalian saling menzhalimi.” [HR.Muslim]
[3] Dalam agama Islam, membuat kerusakan di muka bumi hukumnya haram, sesuai dengan firman Allah (عز و جل) :
“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” [QS.al-Baqarah/2:205]
[4] Di antara kaidah Islam yang agung yaitu haramnya melakukan perbuatan yang membahayakan (diri sendiri dan orang lain, red). Hal ini termaktub dalam sabda Nabi (صلى الله عليه و سلم) :
“Janganlah membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.”[HR.Ahmad dan Ibnu Majah]
Hadits diatas diriwayatkan oleh beberapa sahabat secara marfu’. Sementara Imam Abu Dawud (رحمه الله) dan yang lainnya meriwayatkan dari Abi Sharmah (رضي الله عنه), seorang sahabat Nabi (صلى الله عليه و سلم), dari Nabi (صلى الله عليه و سلم), beliau bersabda :
“Barangsiapa yang membahayakan orang (lain), maka Allah akan membahayakan dirinya, dan barangsiapa yang memberatkan orang lain maka Allah akan memberatkan.”[HR.Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah]
[5] Dalam Islam ada kaidah agung lain, yaitu: “Membawa manfaat dan mencegah mudharat (kerugian)”. Aksi mereka jelas tidak mengandung kebaikan dan manfaat sedikit pun. Sebaliknya, berdampak timbulnya kerusakan yang tak terukur banyaknya.
[6] Dalam ajaran Islam, bunuh diri hukumnya haram. Allah berfirman :
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” [QS.an-Nisa/4:29-30]
“Barangsiapa menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung sehingga menyebabkan dirinya meninggal, maka di dalam neraka Jahannam, dia (juga) menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung. Dia akan menjatuhkan diri selama berada di neraka Jahannam selama-lamanya. Barangsiapa yang meminum racun sehingga membunuh dirinya, maka racunnya akan berada di tangannya di neraka, dia akan meminumnya di dalam Jahannam selama-lamanya. Barangsiapa membunuh dirinya dengan besi, maka besinya akan berada di tangannya. Di neraka Jahannam, dia akan menikam-nikam perutnya (dengan besi). Dia tinggal di neraka Jahannam selama-lamanya.” [HR.al-Bukhari dan Muslim]
[7] Dalam agama Islam, tidak dibenarkan membunuh jiwa seorang Muslim yang ma’shum (terpelihara) kecuali dengan alasan yang benar. Allah (عز و جل) berfirman :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.” [QS.al-Isra/17:33]
“Dan orang-orang yang tidak beribadah kepada sesembahan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat pembalasan dosanya, (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu dalam keadaan terhina.” [QS.al-Furqaan/25:68-69]
“Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwasanya tidak ada ilaah yang hak untuk disembah kecuali Allah dan Aku adalah utusan Allah kecuali dengan satu di antara tiga alasan. Pertama: Orang yang telah menikah (akan tetapi) berbuat zina. Kedua: Jiwa dibalas jiwa, dan Ketiga: Orang yang murtad dari agamanya, memisahkan diri dari al-jama’ah (islam).” [HR.al-Bukhari dan Muslim]
“Hancurnya dunia lebih ringan disisi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim.” [HR.Tirmidzi]
[8] Islam datang dengan kasih sayang. Siapa yang tidak menyayangi, maka dia tidak akan disayangi. Orang-orang yang menyayangi, akan disayangi oleh Dzat Yang Maha Penyayang (Allah عز و جل). Ada banyak hadits mengenai pengertian ini. Dalam riwayat at-Tirmidzi dan lainnya, dari Abu Hurairah (رضي الله عنه) , Nabi (صلى الله عليه و سلم) bersabda :
“Tidaklah kasih sayang dicabut kecuali dari orang yang celaka(malang).” [HR.Tirmidzi, Ahmad dan Abu Dawud]
Bahkan semangat kasih sayang juga ditujukan kepada binatang ternak dan binatang melata sekalipun. Imam al-Bukhari (رحمه الله) meriwayatkan dalam al-Adabul Mufrod, bahwasanya Nabi (صلى الله عليه و سلم) bersabda:
“Barangsiapa merasa kasihan walaupun kepada binatang sembelihan sekalipun, Allah akan mengasihinya pada hari Kiamat.”
Imam al-Bukhari (رحمه الله) juga meriwayatkan, ada seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh aku akan menyembelih seekor kambing, namun aku merasa kasihan kepadanya.” Beliau berkata,
“Jika engkau merasa kasihan kepada seekor kambing, maka Allah akan mengasihimu.”[2]
Begitu juga, terdapat riwayat yang menyebutkan ada seorang lelaki memperoleh ampunan disebabkan rasa kasihannya kepada seekor anjing yang memakan tanah yang basah lantaran kehausan. Ia pun turun ke dalam sumur dan mengisi slopnya (dengan air). (Untuk naik ke bibir sumur, red) ia menggigit slop itu dengan mulutnya. Kemudian ia memberi minum anjing itu. Kemudian Allah (عز و جل) berterima kasih kepadanya dan mengampuninya. Hadits ini termaktub dalam Sahihahin.
Perhatikanlah kasih sayang agung yang diserukan oleh Islam ini. Bandingkanlah dengan akibat ulah yang mereka lakukan dari kejahatan ini (pengeboman). Anak-anak menjadi yatim, wanita-wanita menjadi janda, nyawa-nyawa melayang, hati menjadi gelisah takut, harta-harta musnah. Manakah kasih sayang Islam, jika mereka berakal?
9 Islam melarang tindakan intimidasi dan menakuti-nakuti kaum Mukminin. Disebutkan dalam Sunan Abu Dawud dari Nabi (صلى الله عليه و سلم), beliau bersabda :
“Tidaklah halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lainnya.” [HR.Abu Dawud dan Ahmad]
Berapa banyak kaum muslimin yang tercekam rasa ketakutan setelah kejadian pengeboman
[10] Islam melarang seseorang menghunus pedang dihadapan kaum Mukminin. Diriwayatkan dalam Shahihahin, Nabi (صلى الله عليه و سلم) bersabda :
“Apabila salah seorang dari kalian melewati masjid atau pasar kami dengan membawa anak panah, hendaklah ia memegang mata anak panahnya agar tidak mengenai seorang pun dari kalangan Muslimin.” [HR.al-Bukhari dan Muslim]
Sementara pada aksi jahat ini, pelaku menempatkan bom yang berdaya rusak tinggi dan menggunakan senjata-senjata yang menimbulkan kerusakan di tengah kaum Muslimin, termasuk merusak pemukiman penduduk.
[11] Islam datang dengan melarang seseorang menghunuskan senjatanya kepada seorang Muslim, baik itu sungguh-sungguh ataupun bercanda, termasuk juga melarang menyerahkan pedang dalam keadaan terhunus. Ini sebagai bentuk penjagaan terhadap jiwa manusia dan jaminan keselamatan bagi masyarakat.
Imam al-Bukhari (رحمه الله) dan Imam Muslim (رحمه الله) meriwayatkan dalam Shahihahin dari Abu Hurairah (رضي الله عنه) , Nabi (صلى الله عليه و سلم) bersabda :
“Janganlah salah seorang dari kalian menghunuskan senjata ke arah saudaranya. Sebab, ia tidak tahu boleh jadi setan melepaskan senjata itu dari tangannya sehingga menjerumuskannya ke dalam lubang api neraka.” [HR.al-Bukhari dan Muslim]
Sementara Imam Muslim (رحمه الله) meriwayatkan bahwa Nabi (صلى الله عليه و سلم) bersabda:
“Barangsiapa yang menghunuskan senjata ke arah saudaranya, maka malaikat akan terus mengutuknya sampai ia melepaskannya meskipun dia itu adalah saudara kandungnya sendiri.” [HR.Muslim no.4741]
Petunjuk ini disampaikan dalam rangka berhati-hati supaya tidak terjatuh dalam bahaya yang tidak diinginkan (melukai atau membunuh tanpa sengaja, red)
Perhatikanlah peringatan yang tercantum dalam hadits-hadits di atas “sehingga menjerumuskannya ke dalam lubang api neraka”, “maka malaikat akan terus mengutuknya”. Sekarang, bagaimana dengan peristiwa pengeboman ini, yang merupakan satu aksi membahayakan yang dilakukan dengan disengaja (direncanakan)?
[12] Islam mengharamkan perbuatan khianat. Allah (عز و جل) berfirman :
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.” [QS.al-Anfaal/8:58]
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa.” [QS.an-Nisaa’/4:107]
“Pada hari kiamat setiap orang yang berkhianat akan memiliki panji sendiri yang ditinggikan sesuai dengan tingkat pengkhianatannya.” [HR.Muslim]
“Berperanglah, janganlah berkhianat, mengingkari janji dan mencincang anggota badan.” [HR.Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah]
[13] Islam mengharamkan pembunuhan terhadap anak-anak, wanita-wanita, dan orang-orang lanjut usia. Dalam Shahihahin dari Ibnu Umar (رضي الله عنه) disebutkan, ada seorang wanita terbunuh pada salah satu peperangan yang diikuti Rasulullah (صلى الله عليه و سلم). Beliau pun mengingkari pembunuhan atas wanita dan anak-anak.
Imam Abu Dawud meriwayatkan, Rasulullah (صلى الله عليه و سلم) bersabda :
“Berperanglah atas nama Allah, di jalan Allah, dan atas nama agama Rasulullah. Janganlah membunuh orang tua, bayi, anak kecil dan wanita.” [HR.Abu Dawud no.2247]
[14] Islam memerintahkan untuk memelihara dan menjalankan perjanjian, dan mengharamkan membunuh orang kafir mu’ahad (yang terikat perjanjian dengan kaum Muslimin) dan orang-orang meminta perlindungan keamanan (suaka). Allah (عز و جل) berfirman :
“Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” [QS.al-Israa’/17:34]
Imam al-Bukhari (رحمه الله) meriwayatkan bahwa Nabi (صلى الله عليه و سلم) bersabda :
“Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad (yang telah terikat perjanjian dengan kaum Muslimin), ia tidak akan mencium harumnya surga, padahal aroma surga dapat dirasakan dair jarak perjalanan empat puluh tahun.” [HR.al-Bukhari no.6403]
Imam an-Nasa’i (رحمه الله) meriwayatkan bahwa Nabi (صلى الله عليه و سلم) bersabda :
“Barangsiapa yang memberikan jaminan keamanan jiwa bagi seorang laki-laki, kemudian ia membunuh orang tersebut, maka aku berlepas diri dari pembunuhnya, walaupun yang terbunuh itu orang kafir.”
Adapun mereka, adalah orang-orang yang melampaui batas (berbuat dzalim), tidak memperdulikan jaminan perlindungan bagi orang kafir yang diberikan oleh kaum Muslimin, dan tidak pula menjaga perjanjian. Mereka pun membunuhi mu’ahidin (orang-orang kafir yang terikat perjanjian) dan orang-orang yang datang untuk mencari jaminan keamanan.
[15] Islam mengharamkan perbuatan aniaya terhadap orang dan perusakan terhadap hak milik orang. Nabi (صلى الله عليه و سلم) bersabda :
“Sesungguhnya darah kalian dan harta kalian diharamkan atas kalian seperti haram (suci)nya hari ini, dibulan ini, di negeri kalian ini.” [HR.al-Bukhari, Muslim, dll]
[16] Nabi (صلى الله عليه و سلم) melarang menyerang manusia pada waktu malam hari ketika mereka sedang tidur, tenang dan istirahat. Bahkan ada ancaman khusus bagi pelakunya dari beliau. Diriwayatkan dalam al-Musnad dengan sanad yang shahih dari Abu Hurairah (رضي الله عنه) , Nabi (صلى الله عليه و سلم) bersabda :
“Barang siapa yang melempar (menyerang) kami pada malam hari, ia bukan golongan kami.” [HR.Ahmad 7921]
Dari sini, melalui pemaparan di atas, siapapun yang menyerang Islam dengan baik, dasar-dasarnya yang agung dan kaidah-kaidahnya yang kuat serta petunjuk-petunjuknya yang sarat dengan hikmah, akan mendapati dengan sebenarnya dan mengetahui dengan yakin perbedaan besar antara perbuatan dosa ini (pengeboman) dengan Islam. Karena sesungguhnya, perbuatan tersebut hukumnya haram menurut syariat dan tidak pula dibenarkan oleh Islam yang lurus ini, sehingga tindakan buruk ini tidak boleh dikaitkan kepada Islam, atau dihubung-hubungkan dengan orang-orang yang taat menjalankan Islam.
Sebagai penutup, saya memohon kepada Allah (عز و جل) agar mengarahkan kami dan seluruh kaum Muslimin kepada kebaikan, dan menunjukkan kami jalan yang benar. Kami berlindung kepada Allah (عز و جل) dari fitnah-fitnah yang menyesatkan , baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan aku memohon kepada-Nya untuk menjaga kaum Muslimin, baik pada keamanan maupun keimanan mereka, serta menjaukan mereka dari kejelekan-kejelekan dan fitnah-fitnah. Sesungguhnya Allah (عز و جل) Maha mendengar lagi Maha mengabulkan permintaan.
FootNote:
[2] Kami tidak mendapatkan riwayat tersebut dalam hadits al-Bukhari, tetapi kami dapati pada riwayat Ahmad.
syukron atas penjelasannya
Perlu diingat,Nabi tdk pernah mengajarkan kekerasan pada ummatnya. Jd kalau ada ummatnya yg melakukan tindak kekerasan,akankah pantas sebagai ummat Rosul yg Sempurna???